Jakarta,Malanesianews,- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya tengah menggodok pembebasan bersyarat narapidana untuk narapidana di tengah wabah Corona Covid-19.
“Hari ini (Senin, 30/3) saya baru menandatangani Permen (Peraturan Menteri) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Kepmen (Keputusan Menteri), akan bisa mengeluarkan sekitar 30,000-an (narapidana),” ujar Yasonna saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Pelaksaan tersebut dapat melalui beberapa cara, seperti asimilasi di rumah atau pun pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Yasonna menyebut bahwa Lapas dan Rutan dikhawatirkan menjadi salah satu tempat pandemi Corona.
Oleh karena dianggap rentan penularan, maka kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan pun ditiadakan sementara, diganti dengan komunikasi melalui video call yang disiapkan oleh petugas Lapas dan Rutan.
Di tempat terpisah saat di hubungi Ceo Founder Yante Institute (Yayasan Lentera Evav) Baharudin mengatakan Kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia saat ini over kapasitas sebagaimana pernyataan Menkumham akhir tahun 2019 lalu maka memang sudah seharusnya di bebaskan beberapa orang karma perlu langkah antisipasi Salam mencegah penyebaran Covid-19.
” Sebagaimana pernyataan Menkumham akhir tahun 2019 bahwa Jumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas 130.512 orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 269.846 orang, sehingga terdapat ercrowded sebanyak 107 persen. ” Ujar Bahar
Saat ini, rata-rata tren pertumbuhan jumlah penghuni lapas dan rutan per tahun sebanyak 20.000 orang. Sedangkan rata-rata pertumbuhan penambahan kapasitas per tahun sebanyak 6.165 orang.
” Kami mengapresiasi menkumham dengan di bebaskannya 30 ribu Napi karna sangat rentan terjadi penularan Dan bisa kita bayangkan jika terjadi penularan pasti lumayan Banyak karna nyaris mereka tidak berjarak ” Tutup Bahar