Jakarta, Malanesianews- Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
Akibat bawahannya di anggap tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya Kantor Hukum BF Law Firm & Consultant akan mewakili kliennya mengajukan gugatan kepada Walikota Bogor Provinsi Jawa Barat .
Saat di konfirmasi Advokat Baharudin Farawowan membenarkan Pihaknya akan melakukan gugatan kepada Walikota Bogor akibat bawahannya Lurah Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor tidak melaksankan peraturan-perundangan sebagaimana mestinya.
“Dalam waktu sekitar tiga bulan terakhir ini kami menyurati Lurah Kenacana untuk menerbitkan surat-surat pengurusan Sertifikat tanah Klien kami namun Pihak kelurahan masih beralasan masih di pelajari “ Ujar Bahar Farawowan
Lebih lanjut ia mengatakan kemudian pada tanggal 6 Juni 2023 pihaknya kembali mengeluarkan surat yang berisi meminta kepada Lurah Kencana untuk segera menerbitkan surat tersebut dan baru di balas pada tanggal 12 Juni 2023.
“Kami telah menerima balasan surat dari Kelurahan Kencana namun isinya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Lurah sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 184 Tahun 2021 bahkan balasan surat ini seolah-olah membatalkan keputusan Tata Usahan Negara yang di keluarkan oleh Kementerian maka itu kami akan menggugat Walikota Bogor karena Peraturannya tidak di jalankan oleh bawahannya sebagaimana mestinya “ Ungkap Farawowan
Baharudin Farawowan yang juga adalah Tenaga Ahli Komisi II DPR RI bidang Pertanahan ini menegaskan bahwa Surat Lurah Kencana bertentangan dengan Keputusan Tata Usaha Negara karna Surat tertulis yang dikeluarkan oleh Lurah Kencana berisi tindakan hukum tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum merugikan Klien Kami .