Jakarta,Malanesianews, – Dianggap tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya Kantor Hukum BF Law Firm & Consultant mewakili kliennya telah mengajukan gugatan kepada Walikota Bogor Provinsi Jawa Barat (23/10/23).
Dalam registrasi perkara Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung tercatat perkara nomor :PTUN.BDG-23102023QOC dengan status perkara terdaftar tertanggal 23 Oktober 2023.
Saat di konfirmasi Advokat Baharudin Farawowan membenarkan Pihaknya telah melakukan gugatan kepada Walikota Bogor akibat bawahannya Lurah Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor tidak melaksankan peraturan-perundangan sebagaimana mestinya.
“Dalam waktu sekitar tiga bulan terakhir ini kami menyurati Lurah Kenacana untuk menerbitkan surat-surat pengurusan Sertifikat tanah Klien kami namun Pihak kelurahan beralasan masih di pelajari kemudian kami surati lagi sebagai peringatan bahwa jika tidak di indahkan surat kami maka kami akan menempuh jalur hukum hingga hari ini resmi kami gugat di PTUN Bandung“ Ujar Bahar Farawowan
Menurut Farawowan bahwa Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
“atas sikap Lurah Kelurahan Kencana tidak menjawab surat permohonan kami adalah bertentangan dengan Peraturan Walikota Bogor Nomor 184 Tahun 2021 di situ salam Pasal 12 diantaranya menyebutkan Lurah menyelenggarakan pelayanan administrasi pertanahan dan pelayanan umum lainnya “ Ujar Baharudin
Dalam tuntutan Baharudin Farawowan dan rekan meminta Hakim PTUN Bandung untuk memerintahkan kepada tergugat Walikota Bogor untuk Mencopot Muslim Yulianto, S.Sos sebagai Lurah Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor Jawa Barat dari Jabatannya dan sejumlah tuntutan lainnya. (MCS)