Jakarta,Malanesianews,- Pemerintah mengambil langkah terobosan dalam tata kelola pertambangan nasional dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang melalui pemberian penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Menurut Konsultan dan pengacara Hukum Pertambangan Indonesia Dr. Baharudin Farawowan,S.H,M.H,C.M.L.C yang dimaksud WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“ Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi ( yang memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang melalui badan usaha yang mereka miliki “ ujar Farawowan
Pria yang juga merupan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI) ini mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dengan dinamika nasional saat ini dan melupakan Revisi UU Minerba yang tengah berlangsung di DPR ada sekitar Sembilan pasal krusial terkait hajat hidup orang banyak di atur di sana.
“ Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan rencananya, RUU Minerba selesai dalam satu pekan dan disahkan pada 18 Februari 2025 mendatang “ Kata Farawowan
Di tempat terpisah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah siap mengikuti jadwal yang telah disepakati bersama DPR. Saat ini, pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum RUU tersebut resmi dibahas bersama DPR. (MCS)