Ahli Hukum Pertambangan Baharudin Farawowan : Kasus Suap izin Tambang Mardani H.Maming Tidak Ada Kaitannya Dengan PBNU

0
611
Mardani H.Maming saat meghadiri persidangan

Jakarta,Malanesianews,- Dalam persidangan, di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5/2022), Christian Soetio, yang kini menjabat direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) menyebut adanya aliran dana kepada Mardani Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Kasus ini terus bergulir di PN Tipikor Banjarmasing terhadap dugaan suap kasus penerbitan IUP kepada PT PCN terjadi saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011. Mardani sebelumnya juga sudah dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan ihwal ini di muka persidangan.

Dalam kesaksiannya, Mardani membenarkan telah meneken IUP tersebut dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu tang bernomorr 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ditemui di kantor Hukumnya Menurut Ahli Hukum pertambangan Adv. Dr (c) Baharudin Farawowan,S.H,M.H,C.L.M.C kebenaran kasus tersebut telah di bantah Mardani Maming dalam sidang Senin 25 April 2022 jika dirinya tidak terlibat praktek dugaan suap penerbitan SK terkait. Sebab sebelum meneken SK itu, sudah ada rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK.

“ Kegiatan ini berlangsung saat Mardani H.Maming masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan jauh sebelum ia menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU tahun 2022 ini sehingga framing Mardani H.Maming dalam Kasus ini sebagai Bendahara Umum PBNU sangatlah berlebihan dan termasuk perbuatan tidak menyenangkan memaksa orang lain untuk melakukan dan tidak melakukan sebagaimana di atur dalam pasal 355 KUHP “ Ujar Bahar panggilan akrab Baharudin Farawowan.

Pria yang baru saja di kukuhkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Ahli Hukum dan pengacara pertambangan ini pun menambahkan jika di lihat kasus yang terjadipun masih menggunakan UU Minerba yang lama Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana yang di rinci dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“ Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah kepada setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya “ ujar Bahar (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini