Advokat Bahar Farawowan : Hukum Penjara Empat Tahun Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

0
652
Advokat Dr. Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC

Jakarta,Malanesianews,- Istilah menyerobot pada dasarnya banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Menyerobot berasal dari akar kata serobot. Penyerobot adalah orang yang menyerobot, tukang serobot, sedangkan penyerobotan adalah proses, cara, perbuatan menyerobot.

Menyerobot dalam perspektif hukum, didefinisikan atau diartikan sebagai berikut :
1. Mengambil hak atau harta dengan sewanang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan (seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya, menculik);

2. Menyerang (melanggar, menubruk) secara nekat atau dengan diam-diam;

3. Melakukan perbuatan (seperti masuk ke rumah orang, menyela perkataan orang, dan sebagainya);

4.Menggunakan jalan semaumaunya tanpa mengindahkan aturan.

Menurut Advokat Baharudin Farawowan berdasarkan pengertiannya penyerobotan tanah merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya dapat dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain. Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana.

“ Penyerobatan tanah dalam realitanya di Indonesia merupakan hal yang sulit dihindari apalagi di wilayah kota metropolitan sekarang, dimana tanah kosong semakin sulit ditemukan tetapi para pendatang makin banyak berdatangan untuk mempertaruhkan nasib mereka meskipun tidak memiliki tempat tinggal yang jelas maupun sanak keluarga dan hal tersebutlah yang mendorong begitu banyaknya terjadi penyerobotan lahan negara maupun lahan yang dikuasai perorangan atau perusahaan “ Ujar Bahar Farawowan.

Pria yang keseharian juga sebagai Tenaga Ahli Komisi II DPR RI bidang pertanahan Inipun menjelaskan dalam KUHP telah jelas diatur pada Pasal 385 dengan maksimal hukuman 4 (empat) tahun penjara. Sanksi penyerobotan dan pengerusakan juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya menentukan. Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat dipidana sebagaimana dimaksud Perundang-undangan karena Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah,Menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud . Memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut Tutup Farawowan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini