Penyebaran Covid-19 Makin Meningkat, Rapat Forkopimda Papua Hasilkan 9 Butir Kesepatan

0
553

Jayapura, Malanesianews, – Pemerintah Daerah Provinsi Papua menggelar Rapat Forkopimda di aula Lukmen Hall gedung Negara Provinsi Papua, Rabu (08/04/2020) .

Tujuan rapat  ini dilaksanakan adalah dalam rangka mengambil keputusan bersama untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang dianggap tingkat penyebaranya semakin meningkat kian hari.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Papua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Ketua Majelis Raykat Papua dan dihadiri oleh beberapa stakeholder seperti Kasdam Cendrawasih,Wakapolda Papua,Kabinda Papua, Dir Intelkan, Danlanud dan lainya.

Dari rapat Forkopimda tersebut menghasilkan 9 point keputusan yang telah disetujui dan disepakati bersama.

Berikut kesembilan point kesepakatan tersebut :

1. Meningkatkan status bencana non alam dari siaga darurat pengendalian covid 19 menjadi Tanggap darurat, sejak tanggal 9 April s/d 6 Mei 2020.

2. Memperpanjang bekerja dan belajar di rumah dari tgl 14 April s/d 23 April 2020, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian.

3. Memperpanjang pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai tgl 10 April s/d 23 April 2020 melalui penerbangan/pelayaran komersial/carteran termasuk penerbangan di daerah pegunungan Papua.

4. Penanganan covid 19 semakin terintegrasi dari tgl 10 april 23 april memperpanjang masuk keluarnya penumpang umum kecuali logistik dan pergantian kru pesawat.

5. Membatasi tempat penjualan sembako dari pkl 06.00 s/d 14.00 WIT, menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan.

6. Mengoptimalkan pengamanan dan penegakan hukum khususnya pada fasilitas pelayanan patroli wilayah, informasi ke masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

7. Meringankan daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial dalam bentuk cash transfer dan bantuan bahan pangan utk masyarakat, melakukan program padat karya misalnya perbaikan infra structur drainase, trotoar dan lain-lain.

8. Untuk mencegah daya beli dan krisis ekonomi di masyarakat dilakukan dengan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategi masyarakat melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan dan Walikota/Bupati wajib menyiapkan anggaran pencegahan covid 19.

9. Memerintahkan para Bupati/walikota dan stakeholder untuk mentaati keputusan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini