Indonesia Resmi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Dorong Transformasi Digital

0
42

Jakarta, Malanesianews, –  Peluncuran resmi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi enam giga hertz (GHz) menandai era baru teknologi nirkabel di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan transformasi digital.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan Indonesia Technology Alliance, organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.

“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam acara peluncuran di Hotel Langham Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Lompatan Besar dalam Teknologi Nirkabel

Meutya menegaskan bahwa kehadiran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menandai langkah maju Indonesia dalam adopsi teknologi berstandar global. Teknologi ini menawarkan kecepatan hingga 46 giga byte per second (Gbps), latensi rendah, serta performa lebih andal di lingkungan padat pengguna.

Teknologi ini akan mendukung berbagai inovasi, seperti video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), dan otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

“Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” tutur Meutya.

Menurutnya, konektivitas bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional.

Regulasi Pendukung Adopsi Teknologi Baru

Untuk mendukung implementasi teknologi ini, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 2 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmenkomdigi) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas serta standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).

“Dengan pembukaan spektrum enam GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri,” ujar Meutya.

Standar Pengujian Ketat untuk Perangkat

Untuk memastikan perangkat Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 beroperasi tanpa gangguan terhadap layanan lain, Kemkomdigi menerapkan standar pengujian ketat. Pengujian dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) milik Kemkomdigi.

Namun, perangkat yang telah diuji oleh laboratorium yang diakui pemerintah atau berasal dari negara yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia tidak diwajibkan menjalani uji ulang di IDTH.

“Kami memastikan semua perangkat yang digunakan sesuai standar global dan tidak menimbulkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang fleksibel dan terstandarisasi, industri bisa lebih cepat mengadopsi teknologi ini,” tegas Meutya.

Kolaborasi untuk Mendorong Ekonomi Digital

Meutya mengajak seluruh pemangku kepentingan, industri, dan akademisi untuk berkolaborasi dalam pengembangan teknologi nirkabel generasi terbaru ini. Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 tidak hanya menjadi inovasi baru, tetapi juga motor utama dalam pembangunan ekonomi digital yang akan mendorong pertumbuhan startup dan bisnis berbasis teknologi.

Turut hadir dalam acara peluncuran ini Menteri BUMN Erick Thohir, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo, dan Chairman of Indonesia Technology Alliance, Justisiari Kusumah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini