Ketua Komisi II DPR RI Memastikan Pembentukan Norma Baru Pada Undang-Undang (UU) Pemilu Akan Menjujung Tinggi Transparansi

0
60

Jakarta, Malanesianews, – Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pembentukan norma baru pada undang-undang (UU) Pemilu akan menjujung tinggi transparansi. Pembentukan norma ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR,” kata Rifqi melalui keterangannya dikutip melalui laman Fraksi NasDem, Minggu, 19 Januari 2025.

Rifqi berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Sehingga, publik terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu.

“Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ucap Rifqi.

Komisi II telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK. Termasuk melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi.

“Nah posisi Komisi II dan DPR, saat ini masih masa reses. Nanti tanggal 21 (Januari) baru rapat paripurna pembukaan masa siding. Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius,” ujar Rifqi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini