Divisi Hukum KPU Kabupaten Jayapura Muzni Farawowan Hadiri Sidang Di Mahkamah Konstitusi

0
69

Jakarta, Malanesianews, – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025).

Mewakili KPU Kabupaten Jayapura Divisi Hukum KPU Kabupaten Jayapura Muhammad Muzni Farawowan dan menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan Hakim MK.

Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan untuk mendengar jawaban termohon KPU Kabupaten Jayapura.(MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini