BPKAD Kabupaten Jayapura Siapkan Anggaran 11 Milliar untuk Membayar Hak-Hak Guru Yang Tertunda

0
120
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai

Jayapura, Malanesianews, – Pemerintah Kabupaten Jayapura Papua melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar, untuk membayar hak-hak guru pada bulan Januari 2025 ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai di Sentani Selasa mengatakan, anggaran tersebut untuk membayar hak guru telah disiapkan kurang lebih Rp11 miliar.

Dia menjelaskan, hal ini menyusul adanya pembayaran tunjangan profesi guru atau non-sertifikasi triwulan III dan IV 2024, uang lauk pauk (ULP) tujuh bulan 2023-2024, tunjangan khusus guru 3T triwulan III dan IV 2024, kekurangan gaji guru PPPK, dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang belum terbayarkan.

“Guru-guru untuk bersabar karena proses pembayaran segera dilakukan dalam bulan ini untuk semua hak guru-guru yang selama ini dituntut,” katanya.

Menurutnya, sesuai arahan Penjabat Bupati Jayapura (Semuel Siriwa), bahwa hak-hak guru atau aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dibayarkan.

“Untuk itu kami memohon supaya guru-guru bersabar karena proses pembayaran sedang berlangsung,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan tujuh surat perintah membayar atau SPM yang masuk maka akan segera diproses hak-hak guru yang belum terbayarkan pada 2024.

“Sebenarnya ada sebagian guru yang telah terbayarkan hak-hak mereka pada 2024, akan tetapi kekurangan anggaran sehingga tidak dapat dibayarkan sekaligus, akhirnya baru dibayarkan bulan ini,” katanya.

Dia menambahkan, proses pembayaran hak-hak guru langsung ke setiap rekening dengan menggunakan Bank Papua.

“Jadi kami selama ini proses pembayaran hak guru maupun ASN di Kabupaten Jayapura selalu melalui Bank Papua,” ujarnya.

Sebelumnya Ratusan Guru di Kabupaten Jayapura, Papua menggeruduk Kantor Bupati Jayapura, Pada Senin (06/01/2025).

Para guru ini datang melakukan aksi unjuk rasa, dengan membawa spanduk beserta sembilan tuntutan kepada Pemkab Jayapura.

Sembilan poin tuntutan dari para guru yaitu :

1. Tunjangan Profesi Guru/Non Sertifikasi Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024

2. Tunjangan ULP 7 Bulan Tahun 2023 – 2024

3. Tunjangan Khusus 3 Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024

4. Kekurangan Gaji Guru P3K dan Menerbitkan SPMT Sesuai TMT SK 1 April 2022

5. Tpg Dari Tahun Ke Tahun Terus Bermasalah dan Besarannya Juga Tidak Sesuai

6. Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Yang Belum Dibayarkan

7. Guru Angkatan 2018 Belum Menerima Kekurangan 20% dan Belum Menerima SK Pengambilan Sumpah Janji Fungsional

8. TKD 15 Bulan Guru Honorer/Kontrak Belum Dibayarkan

9. TPP Guru Kontrak 6 Bulan Belum di Bayarkan.

(XPR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini