Dimulai Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pilkada 2024

0
64

Jakarta, Malanesianews, – Hari ini Rabu, 8 Januari 2025 Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada), sidang sengketa pilkada untuk 47 perkara dari total 310 perkara.

“Kemudian di hari Kamis akan diperiksa 46 perkara, selanjutnya di hari Jumat akan diperiksa sejumlah 38 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz, Selasa, 7 Januari 2025.

Perihal komposisi hakim panel konstitusi, Faiz mengatakan komposisi untuk memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Nantinya, perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel.

Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:

– Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel

– Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel

– Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini