Jayapura, Malanesianews, – Dalam menghadapi adanya gugatan pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen kepada pasangan calon Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YB) soal pelaksanaan Pilgub Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Pimpinan Pusat Partai PDI Perjuangan mengutus secara langsung Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy untuk mendampingi dan mengawal gugatan tersebut.
“DPP akan kawal proses kemenangan pasangan calon BTM YB dan akan pastikan proses kemenangan ini akan berjalan dengan baik dan lancar sesuai aturan perundangan yang ada. Kami hormati ada permohonan sengketa pilkada Papua MK. Saya sendiri ditugaskan oleh Ketua Umum hadir di kantor DPD PDIP Papua dalam rangka agenda persiapan proses sengketa MK ini,” ujar Ronny Talapessy di Jayapura Jumat (20/12/2024).
Dalam proses sidang MK sendiri, lanjut Ronny, pihaknya akan berposisi sebagai pihak terkait dan kini menunggu proses di MK ,dan ia didampingi sejumlah kader utama DPD PDIP Papua.
“Masih ada tahapan dismisal atau pemerikasaan berkas. Prinsipnya kami siap menghadapi. Kami PDIP sangat konsisten jalankan dan jaga hukum.
Kami siap menjaga kemenangan pak BTM-YB. Soal gugatan itu adalah hak konstitusi Paslon lain. tentunya tim hukum DPP yang akan saya pimpin secara langsung menghadapi proses sengketa di MK. Kami berharap proses yang nantinya di MK dan hakim dapat melihat secara jernih dan lengkap situasi pemilu di Papua.
Kedepan hal yang belum tepat bisa dikoreksi dan diperbaiki tujuannya untuk bangun dan sejahterakan Masyarakat di Tanah Papua karena PDIP Sangat menghargai proses hukum.
“DPP PDIP mengapresiasi seluruh masyarakat Papua, pendukung l, relawan, struktur partai yang telah memenangkan BTM-YB. Kami juga sangat apresiasi penyelenggara KPU, Bawaslu dan semua stakeholder pemerintahan di Papah yang ikut sukseskan pikasa Papua dapat berjalan lancar,” pungkasnya.