Viral di Medsos, Tiga Pelaku Asusila Diamankan Polda Maluku

0
104

Tual, Malanesianews, – Baru-baru ini video perbuatan asusila Siswa SMP viral di media sosial. Masyarakat Kota Ambon dibuat heboh atas kejadian tersubt.

Alhasil, Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon.

Ketiga pelaku juga termasuk masih dibawah umur berinisial JP, AK, dan DS, yang telah melakukan pencabulan terhadap dua orang perempuan yang merupakan teman sebaya. Kedua perempuan remaja itu adalah A (13) dan M (14).

Perbuatan keji tiga pelaku dilakukan kepada korban saat dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis sopi.

Mirisnya, aksi tak senonoh itu direkam menggunakan handphone yang berujung viral di media sosial.

“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah, Jum’at (14/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, perbuatan asusila tersebut sudah berlangsung pada April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT. Saat ini, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman perempuan lainnya sedang mengonsumsi miras jenis sopi sebanyak 3 botol.

“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,” ungkap AKBP Aries.

Selanjutnya tiga teman korban berpamitan pulang karena sudah mabuk berat. Sedangkan para pelaku dan dua korban melanjutkan konsumsi miras hingga setengah botol.

“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu Kakak korban,” terangnya.

Orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, kemudia para ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimun Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kedua korban telah diperiksa, termasuk 4 saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini