Sikapi Permasalahan PMII Cabang DIY, Ketua Komisariat Sultan Agung UJB Ajukan Permohonan ke PB PMII

0
277

Jakarta, Malanesianews, – Ketua Komisariat (Persiapan) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta (UJB), Sahabat M. H. Adhyaksa Farawowan mendatangi Sekretariat Pengurus Besar (PB) PMII untuk mengajukan permohonan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan penyikapan adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Organisasi (PO) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang dilakukan oleh Ketua Formatur Terpilih PMII Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sahabat Akhmad Mundir.

“Setelah melakukan kajian yuridis terhadap fakta yang terjadi di PMII Cabang DIY, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap AD/ART dan PO PMII yang dilakukan oleh Ketua Formatur Terpilih PMII Cabang DIY,” kata Ketua Komisariat Sultang Agung UJB, M. H. Adhyaksa Farawowan, Kamis (18/04/2024).

Menurut Aksa, sapaan akrab Adhyaksa Farawowan bahwa PB PMII selaku pucuk pimpinan organisasi secara struktural harus segera memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran aturan hukum organisasi kepada setiap orang yang terbukti melanggar hukum.

“Hal itu semata-mata untuk menyelamatkan marwah organisasi PMII yang kita cintai bersama ini,” tegasnya.

Aksa berkata, kedatangan saya selaku Ketua Komisariat Sultan Agung merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian terhadap PMII. Jika dugaan pelanggaran AD/ART dan PO PMII sebagai produk hukum organisasi tidak diperiksa dan diputuskan oleh PB PMII, kesakralan dan daya paksa hukum menjadi hilang dan orang akan dengan mudah melanggar hukum demi hasrat berkuasanya.

“AD/ART dan PO PMII itu dirumuskan oleh berbagai kepala kader PMII se-Indonesia, jadi kalo melanggar berarti melecehkan dan tidak menghargai perasaan kader PMII se-Indonesia. Hukum itu bukan hanya dibuat tetapi juga ditegakkan,” paparnya.

Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan ke PB PMII agar segera dibawa kedalam rapat pleno BPH PB PMII lalu dibahas dan diputuskan. Jka dirasa perlu maka PB PMII bentuk Mahkamah Tingkat Tinggi (MTT) sebagai forum paling terhormat dan konstitusional dalam menyelesaikan masalah organisasi.

“Dalam hal ini, kami harapkan kehadiran dan kebijaksanaan PB PMII untuk menindaklanjuti permohonan dugaan pelanggaran AD/ART dan PO,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini