Kerjasama Antara Dinkes Sarmi dan Yayasan Apdi Sehat Indonesia: Pembahasan Rancangan Aturan Bebas Rokok

0
235

Sarmi, Malanesianews, – Dalam Upaya Melindungi Masa Depan Generasi Muda Papua, Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi Bersinergi dengan Yayasan Apdi Sehat Indonesia (Yasin) untuk Membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR).

Pertemuan ini diinisiasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi, Dorlina Hay, S.Kes., dan digelar di Hotel Twelve Sarmi.

Dalam pembukaan acara, Dorlina memaparkan bahwa pada tahun 2017, bersama-sama dengan Bupati Sarmi pada masa itu, mereka telah menggelar sesi diskusi selama tiga hari penuh untuk merumuskan rancangan Perda yang mengatur tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR) di tempat-tempat umum.

Namun, hingga kini, rancangan tersebut belum juga menghasilkan Perda yang dapat dijalankan.

“Kami sangat menyadari pentingnya menerapkan Kawasan Bebas Rokok sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat, terutama kaum muda di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dari dampak buruk merokok,” jelas Dorlina.

Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin), Dr. Novita Mediyati, M.Kes., turut memberikan pandangannya dalam pertemuan ini. Dia mengungkapkan bahwa hasil survei pada tahun 2020 menunjukkan bahwa hampir 35 persen dari perokok pemula merupakan anak-anak yang berada di jenjang pendidikan SD dan SMP.

Hal ini menyoroti perlunya pendekatan preventif terhadap bahaya merokok di kalangan anak-anak.

“Kami dari Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin) merasa bahwa langkah-langkah konkret seperti rancangan Perda Kawasan Bebas Rokok (KBR) yang sedang dirumuskan di berbagai tempat umum, termasuk Kabupaten Sarmi, menjadi langkah penting,” ujar Mediyati.

Dia berharap agar peraturan tersebut segera ditetapkan, sehingga Kabupaten Sarmi dapat menjadi contoh dalam menerapkan lingkungan bebas asap rokok.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai LSM, OPD, Distrik, Lurah, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Agama, yang ikut serta dalam proses membahas Perda KBR ini.

(agengrdydnr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini