Waropen, Malanesianews – Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dinilai penuh conflict of interest.
Hal itu disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Waropen, Dorus Wakum, tertanggal Sabtu, 22 Juli 2023, yang diterima Malanesia.News pada, Rabu (26/7/2023) malam.
Menurut Dorus Wakum, berdasarkan BAB IX pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dijelaskan bahwa Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, Dan Pemberhentian pada ayat (3) bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika : i. Menjadi anggota partai lain.
Oleh karena itu, lanjut Dorus, Partai Golkar Kabupaten Waropen mengusulkan PAW terhadap dua anggotanya yang sudah pindah Partai Politik lain dan mendaftar sebagai Bacaleg dari Partai PAN dan Partai Gerindra.
Dorus Wakum, juga mempertanyakan keseriusan Pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan mengenai keseriusan pihak legislatif.
“Sejauhmana keseriusan pihak legislatif dalam rangka melaksanakan PAW berdasarkan PP-RI Nomor 12 tahun 2018 Pasal 99 ayat (3) huruf i,” tulisnya.
“Apabila dipahami bersama bahwa ketidak seriusan pihak legislatif dan sekretaris DPRD Kabupaten Waropen serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Waropen tidak melaksanakan peraturan pemerintah dimaksud, berarti adanya pembangkangan undang-undang dan peraturan pemerintah,” lanjut Dorus.
Dorus menilai, tarik ulur PAW diduga karena adanya intervensi dan politisasi situasi. Sehingga pihaknya meminta kepada Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Waropen, agar menindaklanjuti proses PAW langsung kepada Plt. Gubernur Papua.
Hal tersebut dikarenakan waktu proses PAW sudah diulur-ulur tidak sesuai dengan mekanisme PP 12/2018.
“Sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 104 ayat (1)-(4), dan ayat (5) yang menjelaskan bahwa apabila setelah 7 (tujuh) Hari Bupati/Walikota tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Dorus Wakum melanjutkan, sulit dibayangkan terjadi conflict of interest dalam proses PAW.
“Baik Bupati Waropen selaku Pembina Politik di daerah, bahwa oknum anggota yang akan di PAW sangat berjasa atas kemenangan posisi pemilihan bupati ketika itu, sementara Ketua DPRD Kabupaten Waropen dari Partai PAN saat ini, dimana salah satu dari Wakil ketua DPRD Waropen yang akan di PAW berinisial AR sudah pindah partai dan masuk ke Partai PAN yang juga diketua oleh Ketua DPRD Kabupaten Waropen saat ini, dan yang seorangnya lagi berinisial YJ adalah orang dekat Bapak Gubernur Papua non aktif,” terangnya.
Oleh sebab itu, Dorus Wakum meminta, Sekretaris DPRD Kabupten Waropen segera melaporkan kondisi riil di lapangan kepada Biro Hukum Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti kepada Plt. Gubernur Papua.
Naskah yang diterima Malanesa.News ditulis langsung oleh Wakil Ketua Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Waropen, Dorus Wakum.
(AIS)