Jakarta, Malanesianews, – Tugas Tenaga Ahli (TA) DPR RI diatur dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.
Tugas ini Antara lain TA bertugas untuk menyusun analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Demikian di sampaikan Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjend DPR RI) Dra.Damayanti,M.Si dalam Sambutan pembukaan Orientasi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI (Senin 27/1).
“Syarat untuk menjadi Tenaga Ahli lebih ketat dibanding Asisten Administrasi. Jika Asisten Adminstrasi cukup berpendidikan D3 dengan minimal IPK 2,75, maka seorang Tenaga Ahli (TA) harus menyandang gelar S2 dengan IPK minimal 3,00 ” ujarnya
Iapun memberi contoh Untuk Tenaga Ahli Alat kelengkapan Dewan (AKD) yang di butuhkan sekitar 100 orang namun pelamar yang masuk 12 ribu orang sehingga saya ucapakan selamat untuk Bapak Ibu yang terpilih dan hadir pada orientasi hari ini.
Orientasi ini berbasis Parlemen modern dengan Transparansi,Representasi Rakyat dengan Kegiatan berbasis Tekhnologi Informasi akan berlangsung selama 2 hari tanggal 27 dan 28 Januari 2020 dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Lembaga DPR RI.