Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Jayapura Menegaskan Penggunaan Regulasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dalam Kampanye Pemilu

Bawaslu Kabupaten Jayapura Menegaskan Penggunaan Regulasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dalam Kampanye Pemilu

0
Bawaslu Kabupaten Jayapura Menegaskan Penggunaan Regulasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dalam Kampanye Pemilu

Jayapura, Malanesianews,– Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, menjelaskan bahwa mereka akan tetap menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam mengatur kampanye.

Rumbewas mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kebingungan terkait penerapan kembali PKPU, Bawaslu Jayapura memutuskan untuk mempertahankan penggunaan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai pedoman dalam menangani alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di daerah mereka. Meskipun regulasi tersebut diterbitkan pada tahun 2018, Rumbewas menekankan bahwa hal ini masih berlaku dan relevan untuk pengawasan kampanye saat ini.

Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan inventarisasi terhadap APK yang ada di Kabupaten Jayapura. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi. Meskipun belum ada kejelasan terkait peraturan yang akan diberlakukan secara resmi, Bawaslu tetap berpegang pada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya.

Dengan mempertahankan regulasi yang ada dan melakukan inventarisasi APK, Bawaslu Kabupaten Jayapura berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang teratur dan mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu di daerah tersebut.

(agengrdyndr)

Artikulli paraprak Ketua Komisi II DPR RI Melakukan Donor Darah dengan Kenyamanan di Markas PMI Papua
Artikulli tjetër PJ Sekda Kabupaten Waropen Buka Acara Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini