Implementasi Rekrutmen Orang Asli Papua dalam Pemerintahan Provinsi Papua Masih Belum Memadai Menurut Komarudin Watubun

0
542

Jayapura, Malanesianews,– Anggota DPR RI, Komarudin Watubun, mengungkapkan bahwa implementasi rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua (OAP) dalam pemerintahan di empat provinsi baru di Tanah Papua belum mencapai persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurut Komarudin, UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua menegaskan bahwa 80 persen jabatan pemerintahan di wilayah tersebut harus diisi oleh OAP, sementara non-Papua hanya 20 persen.

Komarudin menegaskan bahwa Otsus adalah sebuah undang-undang afirmatif yang bertujuan melindungi hak-hak OAP dan mengurangi kesenjangan kesejahteraan yang ada. Namun, setelah 20 tahun berlakunya Otsus, implementasinya masih belum memadai. Ia menyatakan bahwa persyaratan tersebut bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan suatu keputusan negara untuk memberikan perlindungan kepada OAP dan mencapai kesetaraan sosial.

Namun, Komarudin juga mengkritik kurangnya konsistensi dalam melaksanakan rekrutmen OAP dalam pemerintahan. Menurutnya, seringkali ada alasan bahwa SDM OAP belum siap untuk mengisi jabatan tersebut. Ia menekankan perlunya perhatian khusus dan perencanaan yang matang untuk mencapai target persentase 80 persen dalam rekrutmen ini.

Komarudin, yang telah menjadi anggota DPR selama dua periode, menekankan pentingnya niat yang kuat dari pemerintah dalam melaksanakan undang-undang tersebut secara konsisten. Terlebih lagi, gubernur-gubernur di provinsi-provinsi baru di Papua juga merupakan OAP, sehingga diharapkan mereka memberikan perhatian yang serius terhadap hal ini.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas kenyataan bahwa empat provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, belum sepenuhnya memenuhi persyaratan rekrutmen ASN OAP sesuai dengan ketentuan Undang-undang Otsus. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menyusun rencana strategis yang jelas dan memiliki target yang terukur dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun ke depan, sehingga implementasi Otsus dapat berjalan dengan baik.

Untuk mencapai target persentase 80, Komarudin menyarankan pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi OAP. Dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan, ASN OAP diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat kepangkatan dan golongan yang ditetapkan, termasuk jabatan-jabatan penting seperti sekretaris daerah.

Komarudin juga menyoroti pentingnya proporsionalitas dalam rekrutmen OAP, tidak hanya dalam pemerintahan daerah, tetapi juga dalam lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan anggota DPR tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa semua suku di Papua harus merasa terwakili dengan adil tanpa adanya penindasan suku mayoritas terhadap suku minoritas.

Dalam kesimpulannya, Komarudin menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan Undang-Undang Otsus Papua. Ia menyoroti bahwa jika tidak ada kekonsistenan, masyarakat Papua dapat mengajukan tuntutan yang lebih keras. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan komitmen dalam menjalankan tujuan undang-undang tersebut, sehingga aspirasi masyarakat Papua dapat terwujud dengan baik.

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini