Jakarta, Malanesianews,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Salah satu poin PKPU yang nantinya direvisi adalah terkait dengan aturan kampanye di media sosial (medsos).
“Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi,” kata August Mellaz, anggota KPU RI dalam diskusi bertajuk “Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024” di Media Center KPU RI, di Jakarta.
Mellaz menambahkan, sejumlah poin yang akan direvisi dalam PKPU tersebut yaitu, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.
“Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu,” imbuhnya.
“(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait, mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan kenten-konten baru,” lanjut Mellaz.
Mellaz juga menyampaikan, KPU akan mengatur terkait batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.
Dalam kesempatan yang sama, Adinda Tenriangke, Direktur Eksekutif The Indonesia Institute (TII) menerangkan bahwa, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024.
“KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada,” terang Adinda.
(AIS)