Beranda Hukum dan Kriminal Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Kasasi Pailit KSP Intidana

Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Kasasi Pailit KSP Intidana

0
Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Kasasi Pailit KSP Intidana

Bandung , Malanesianews,– Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengumumkan putusan terhadap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA nonaktif, dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Dalam persidangan yang dilakukan secara daring, Ketua PN Bandung, Yoserizal, sebagai ketua majelis hakim, membacakan vonis atas tindak pidana yang dilakukan oleh Sudrajad Dimyati.

Yoserizal menyatakan bahwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Sudrajad Dimyati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Selain hukuman penjara, Sudrajad Dimyati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut memiliki ketentuan bahwa apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ringannya vonis dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Kasus ini mempertontonkan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati, yang kini dihukum penjara selama 8 tahun, adalah seorang hakim agung nonaktif. Putusan ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

(agengrdyndr)

Artikulli paraprak Ganjar Pranowo Sambut Hangat Kedatangan 32 Biksudi Thudong dari Thailand Menuju Candi Borobudur
Artikulli tjetër KPU Berencana Revisi Aturan Kampanye di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini