Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu untuk Pemilu Serentak 2024

0
307

Wamena, Malanesianews,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya menyelenggarakan sosialisasi tentang peraturan dan non peraturan pemilu untuk Pemilu Serentak tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kota Wamena pada Jumat (26/05/2023) dan dihadiri oleh perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, paguyuban, akademisi, tokoh agama, dan pemuda.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi KPU Jayawijaya, Yulianus Mabel, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi Pemilu Serentak yang akan datang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada semua pihak agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemilu.

Partisipasi aktif partai politik, organisasi kemasyarakatan, paguyuban, tokoh agama, dan pemuda dalam sosialisasi ini sangat penting. Mereka memiliki peran yang vital dalam membangun kesadaran politik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum. Hadir juga perwakilan pemerintah, termasuk Sekda Jayawijaya, Thony M. Mayor, yang memberikan materi dalam acara tersebut.

Yulianus Mabel mengapresiasi inisiatif Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang aktif dalam menyelenggarakan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini membantu masyarakat untuk memahami aturan dan prosedur pemilu dengan lebih baik. Melibatkan perwakilan dari berbagai paguyuban juga memperluas jangkauan pesan yang disampaikan, sehingga masyarakat dapat saling mengingatkan dan bekerja sama untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bebas dari pelanggaran.

Sekda Jayawijaya, Thony M. Mayor, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam membangun pemahaman yang baik tentang proses pemilu. Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih aware dan terlibat aktif dalam pemilihan umum. Sosialisasi peraturan dan non peraturan pemilu ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih serta meminimalisir potensi pelanggaran.

Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya berperan dalam memastikan pemilu yang transparan, adil, dan berintegritas. Partisipasi dan pemahaman masyarakat yang baik akan menjadi dasar untuk menciptakan demokrasi yang kuat dan mewujudkan keinginan masyarakat Kabupaten Jayawijaya melalui pemilihan umum yang berkualitas.

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini