Andarias Daniel Kambu Menjadi Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya

0
537

Jakarta, Malanesianews,– Pada hari yang bersejarah, Andarias Daniel Kambu dipilih sebagai pemimpin tangguh yang akan mengepalai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) selama periode 2023-2028. Keputusan ini diumumkan beberapa jam setelah seremoni pelantikan 20 komisioner KPU Provinsi oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, di Gedung KPU RI yang terletak di Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.

Dengan tegas dan tanpa keraguan, Fatmawati, salah satu komisioner KPU PB, mengabarkan kabar gembira tersebut melalui pesan singkat di grup WhatsApp KPU PBD. Penunjukan Andarias Daniel Kambu sebagai pemimpin KPU PBD merupakan jawaban pasti atas keingintahuan para wartawan yang penasaran akan sosok yang akan memimpin lembaga penyelenggara pemilu yang baru terbentuk ini.

Dalam pengumuman resmi bernomor 51/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 20 Mei 2023, KPU secara resmi menetapkan Andarias Daniel Kambu sebagai ketua KPU PBD, sesuai dengan keputusan KPU nomor 421 tahun 2023 yang mengatur penetapan calon anggota KPU Provinsi terpilih untuk periode 2023-2028.

Selain Andarias Daniel Kambu, terdapat lima nama komisioner KPU lainnya yang juga berhasil terpilih untuk mewakili Provinsi Papua Barat Daya. Mereka adalah Alexander Duwit, Fatmawati, Jefri Obeth Kambu, dan Muhammad Gandi Sirajudin.

Dengan kepemimpinan Andarias Daniel Kambu, diharapkan kelima komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya siap melaksanakan tugas berat mereka dalam rangka tahapan pemilihan umum, termasuk pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), serta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung di wilayah ini pada tahun 2024 mendatang.

Dalam pidato inspiratifnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, memberikan arahan penting kepada seluruh jajaran KPU di Provinsi Papua Barat Daya, menekankan perlunya menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan serta mematuhi setiap aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

(agengrdyndr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini