Beranda Politik dan Demokrasi KPU Kabupaten Jayapura Mendorong Partisipasi Perempuan dalam Pemilu 2024: 30% Kursi akan Ditempati oleh Kaum Perempuan

KPU Kabupaten Jayapura Mendorong Partisipasi Perempuan dalam Pemilu 2024: 30% Kursi akan Ditempati oleh Kaum Perempuan

0
KPU Kabupaten Jayapura Mendorong Partisipasi Perempuan dalam Pemilu 2024: 30% Kursi akan Ditempati oleh Kaum Perempuan

Jayapura, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura mengajak kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, ajang pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang. Pada pemilihan kali ini, sebanyak 30 kursi akan diperebutkan oleh 18 partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat. Di Kabupaten Jayapura, akan memperebutkan 30 kursi dari lima daerah pemilihan (dapil), dengan sebanyak 30% dari kursi tersebut akan diduduki oleh kaum perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, mengatakan bahwa kuota perempuan yang ditentukan sebesar 30% sesuai dengan Badan Adhoc, terutama untuk KPU dan Bawaslu di DPR, dengan 30% dari posisi tersebut akan diisi oleh perempuan. Oleh karena itu, ia mengajak kaum perempuan di Kabupaten Jayapura untuk memanfaatkan hak politik mereka dan berpartisipasi dalam pemilihan umum. Namun, KPU belum membuka pendaftaran terkait dengan calon DPRD, meskipun hak perempuan harus diakomodir.

Daniel Mebri menegaskan bahwa KPU Kabupaten Jayapura akan tetap mengikuti juknis (juklak dan jukrap) yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana diatur oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hingga saat ini, tahapan pemilu sudah dijadwalkan sesuai dengan KPU RI. KPU Kabupaten Jayapura berharap bahwa partisipasi perempuan akan semakin meningkat dan terjadi keadilan gender dalam ajang pesta demokrasi ini.

(agengrdyndr)

Artikulli paraprak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Siap Membangun Kantor Pemerintahan Megah di Lahan Seluas 108 Hektar di Distrik Welesi
Artikulli tjetër Kepala Bappenas Sebut Indonesia Butuh 6% Pertumbuhan Ekonomi Pertahun Untuk Jadi Negara Maju
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini