Jakarta, Malanesianews,- Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (14/1).
Rapat ini di pimpin Langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia serta di hadiri oleh Ketua KPU RI dan Jajarannya,Ketua Bawaslu dan Jajarannya dan Ketua DKPP dan Jajarannya.
Agenda rapat yang membahas Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini menjabarkan persiapan dan kesiapan dari 3 lembaga tersebut dalam menghadapi pilkada tahun ini.
Mulai dari Anggaran, Persiapan Aparatur, Regulasi, hingga mempersiapkan kemungkinan kendala yang akan terjadi di Pilkada 2020 mendatang.
Pada materi yang di berikan pihak Bawaslu menjabarkan kendala-kendala yang ditemukan pada saat penyiapan anggaran, terlambatnya tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah( NPHD) pada tiap daerah adalah salah satunya. Permasalahan tersebut disebabkan oleh pihak daerah menunggu surat yang keluar dari Gubernur/Walikota dan surat dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
Selain itu kendala yang di jabarkan Bawaslu dalam persiapan Pilkada 2020 mendatang adalah kendala pada persiapan pengawasan Pilkada. Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpihak pada satu bakal calon serta kesulitan pada Bawaslu kab/kota dalam mendapatkan data berupa hasil sinkronisasi data pemilih berkelajutan di Disdukcapil di Daerah yang melaksanakan Pilkada.
Dalam materi rapat dengar pendapat tersebut juga dijabarkan permasalahan pada Pilkada sebelumnya, data Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 1 Desember 2018, DKPP telah menerima sebanyak 270 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut tahap pendaftaran pasangan calon menjadi tahapan yang paling banyak dipersoalkan karena berkaitan dengan hak konstitusional peserta pemilu, pertaruhan lolos atau tidaknya dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2018.
Dari 270 pengaduan tersebut hanya 167 pengaduan yang dinyatakan layak untuk disidangkan (91,26%), dan dari 167 pengaduan tersebut DKPP telah memutus 165 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang terkait dengan Pilkada serentak 2018.