Pemkab Jayawijaya Mendorong Keberpihakan OAP dalam Perda, Meski Terkendala UU Otsus

0
278

Wamena, MalanesiaNews,— Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi telah menegaskan bahwa usulan Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu pada keberpihakan orang asli Papua (OAP) harus mengikuti Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dengan pembagian 80 persen OAP dan 20 persen untuk non-OAP. Meskipun Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sangat mendorong keberpihakan 100 persen kepada OAP, usulan tersebut terkendala dengan persetujuan Provinsi Papua yang masih mengacu pada UU Otsus dengan pembagian 80:20 persen. Saat ini, Pemkab Jayawijaya hanya dapat menerapkan pembagian 80 persen dan 20 persen sesuai dengan ketentuan UU Otsus, tidak bisa semena-mena dilakukan 100 persen. Beberapa komoditi dari luar sudah dilarang masuk ke Jayawijaya, karena ketersediaan hasil bumi masyarakat tercukupi untuk kebutuhan pasar. Namun, ada beberapa komoditi lain yang tetap diizinkan masuk, karena ketersediaannya tidak stabil dan sering terjadi kelangkaan.

Selain itu, Pemkab Jayawijaya juga siap mendukung anggaran bagi Mama Papua yang ingin menjadi distributor untuk mendatangkan pinang dari Jayapura. Langkah ini bertujuan agar dapat bersaing dengan pedagang non-OAP. Pemkab Jayawijaya juga masih mendatangkan ternak babi dari luar Wamena untuk memenuhi kebutuhan daging babi untuk masyarakat lokal. Meskipun demikian, Bupati Jhon Banua menyatakan bahwa untuk menjaga kualitas ternak lokal, keputusan kembali ke masyarakat sendiri yang menentukan. Salah satu faktor yang mempengaruhi harga Wam (babi) lokal bisa jadi terlalu mahal sehingga masyarakat lebih memilih mendatangkan Wam dari Jayapura. ( agengrdyndr )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini