Wamena, Malanesianews,- Hapus Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif penjual pinang dan profesi driver (ojek) hanya untuk orang asli papua karena tidak manusiawi dan tidak sesuai budaya Asli Orang Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Tokoh Muslim Pegunungan Papua, Ustadz Ismail Asso kepada Wartawan Malanesianews (8/03/2023)
“Soal keberpihakan tukang ojek dan penjual pinang mau dibatasi hanya boleh bagi orang asli Papua ini menurut saya kalau ada Perda seperti itu, maka Perda seperti itu ketinggalan zaman dan sangat diskriminatif”, lanjut Ismail Asso (08/03)
Ismail kemudian meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk berfikir kembali sebelum membuat Peraturan Daerah yang bisa merugikan Masyarkat lain
“Hentikan perda diskriminatif membatasi sesama manusia untuk mencari makan, apapun itu profesinya, agar kita tak dianggap ketinggalan zaman, bodoh dan terbelakang” ungkap Ismail
Sebelumnya, ratusan tukang ojek Orang Asli Papua OAP turun jalan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan daerah yang dapat melarang bagi orang pendatang untuk jual pinang dan jadi tukang ojek. Seperti dikutip jubi (06/03)
Desakan tersebut dilakukan akibat kerusuhan yang terjadi di Sinakma, Wamena pada Februari lalu.
Ismail kemudian melanjutkan, budaya Orang Asli Papua itu saling merangkul, saling mengasihi, saling menghormati antar satu sama lain, memberikan perlindungan terhadapa orang pendatang.
“Profesi menjadi tukang ojek dan penjual pinang bukanlah profesi yang rendah dan hina, juga bukan profesi hebat dan bermartabat, tapi yang terpenting kita hidup bersama saling merangkul sesama manusia, saling asih saling asuh sesama kita. Karena budaya asli Papua menghormati tamu dan Memberikan miliknya yang terbaik kepada tamunya sebagai sebuah prestage (prestis) “ tutup ismail