Wamena, Malanesianews, – Ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH, MH, Sebanyak 172 Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) di Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini hari yang berbahagia, karena bapak ibu 172 orang ini mendapat promosi jabatan di Provinsi Papua Pegunungan. Nama yang telah dibaca serta jabatanya, sudah sah menjadi pejabat di provinsi ini,” Ujar Gubernur Kondomo usai penyerahan SK di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Rabu (18/1/2023).
Nikolaus menjelaskan, para Plt Pejabat ini akan bertugas membantu pimpinan di Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan. Mereka akan memiliki tanggung jawab lebih besar ketimbang berada di Pemerintah Kabupaten.
“Yang mendapatkan SK hari ini adalah pembantu pimpinan di provinsi (Papua Pegunungan). Provinsi kita yang masih nol, oleh sebab itu saya harapkan kepada bapak ibu supaya sungguh-sungguh mempersiapkan diri dan belajar sungguh-sungguh, (karena) tanggung jawab di pundak bapak ibu sekalian,” ucapnya.
Ia juga mengatakan agar pejabat yang telah menerima SK agar tetap di tempat dan tidak meninggalkan Wilayah kerjanya.
“Saya Harap Setelah Bapak Ibu sudah menerima SK supaya tetap di tempat, tidak boleh meninggalak wilayah, tetap ditempat! Kerja atau tidak tetap di tempat, karena suatu saat saya akan perlu”, Tegas Gubernur Kondomo.
Ia juga mengarahkan agar Provinsi Papua Pegunungan harus memberikan contoh yang baik kepada Provinsi lain.
“ Bapa ibu orang-orang pilihan yang diberikan kesempatan di sini, makanya tunjukanlah sikap dan perilaku yang baik, yang siap bertugas di Provinsi Papua Pegunungan”, Lanjutnya.
Sebelum mengakhiri arahan, Nikolaus Kondomo kembali mengingatkan tugas dan kewenangan para Pelaksana tugas di Pemerintahan Papua Pegunungan. Para Pelaksana tugas tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya sesuai surat edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/7/2019.
“Pelaksana tugas kapan saja bisa indignant, dan tidak dipakai, kecuali definitif. Pelaksana tugas hanya berlaku 3 bulan setelah itu definitif tidak diganti orang lain,” tutup Gubernur Kondomo.
Berikut kewenangan Pelaksana tugas :
- Menetapkan sasaran kerja pegawai dan uraian prestasi kerja
- Menetapkan kenaikan gaji berkala
- Menetapkan cuti selain di luar tanggungan
- Menetapkan surat tugas / surat perintah pegawai
- Menjatuhkan hukuman disiplin ringan
- Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antara instansi
- Memberikan izin belajar
- Memberikan izin seleksi jabatan pimpinan tinggal administrasi
- Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan profesi