Beranda Politik dan Demokrasi Ketua Bawaslu Ingatkan Agar ASN Hindari Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024 Di Medsos

Ketua Bawaslu Ingatkan Agar ASN Hindari Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024 Di Medsos

0
Ketua Bawaslu Ingatkan Agar ASN Hindari Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024 Di Medsos

Jakarta, Malanesianews, – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diingatkan agar menghindari pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 di media sosial oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 bertajuk “Netralitas ASN: Tidak Bisa Ditawar”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, di Jakarta, Selasa.

“Yang tidak disadari, bukan hanya tadi disebutkan pengumpulan (dukungan dari ASN kepada peserta pemilu tertentu), melainkan juga adalah masalah media sosial yang dimiliki para ASN karena pelanggaran paling banyak itu pelanggaran di media sosial,” ujar Bagja .

Sebagaimana yang telah dia sampaikan dalam kegiatan penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/5) lalu, sejauh ini masih ada beberapa ASN, terutama yang berusia muda, belum mengetahui penggunaan fitur menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) pada unggahan peserta pemilu termasuk tindakan pelanggaran netralitas.

Artikulli paraprak KPU Papua Barat Utus 3 Komisioner Untuk Bantu Pelaksanaan Tahapan Pemilu Di Provinsi Baru Papua Barat Daya
Artikulli tjetër Polri Akan Siapkan Pengamanan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 Di 4 DOB Baru Papua
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini