KPU Telah Buka Pendaftaran PPS, Sampai Tanggal 27 Desember

0
246

Jakarta, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pendaftaran PPS secara daring. Calon pendaftar bisa mengikutinya lewat situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tautan https://siakba.kpu.go.id.

Pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah dibuka sejak Minggu (18/12). Pendaftaran akan berlangsung sampai 27 Desember 2022.

PPS bertugas menangani semua tahapan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Anggota PPS akan diberi honor Rp1,3 juta per bulan, sedangkan ketua PPS diberi honor Rp1,5 juta per bulan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PPS. Beberapa di antaranya adalah berpendidikan SMA atau sederajat, bertempat tinggal di wilayah kerja PPS yang dilamar, dan setia kepada Pancasila.

Calon anggota PPS juga tidak boleh menjadi anggota parpol lima tahun terakhir. Mereka juga tidak boleh pernah dipenjara karena pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini