Selain Ferdy Sambo, KPK Curigai Banyak Pejabat Negara Punya Kekayaan Tidak Wajar

0
268

Jakarta, Malanesianews, – Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Alexander Marwata Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo juga belum diumumkan dalam situs resmi KPK. Padahal aset dan kekayaan milik penyelenggara negara mudah dipantau. Alex menyebut bahwa kecurigaan tersebut tak hanya kepada Ferdy Sambo saja, melainkan pejabat-pejabat negara lain yang memiliki rumah-rumah besar.

“Kalau masalah kecurigaan sih enggak hanya yang bersangkutan (Ferdy Sambo), kan banyak pejabat negara juga yang punya kekayaan enggak wajar. Rumah di Pondok Indah itu punya siapa? Siapa saja pejabat punya rumah di situ?” kata Alex pada wartawan setelah acara Hari Antikorupsi Sedunia di Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Ahad 11 Desember 2022.

Alex mengatakan curiga terhadap harta kekayaan Ferdy Sambo. Meski begitu, memang banyak pejabat yang harta kekayaannya tidak wajar dan patut dicurigai. Alex juga meminta wartawan menelusuri para pemilik rumah-rumah besar di kawasan elite seperti Pondok Indah karena diduga ada yang dimiliki oleh pejabat negara. Hal itu lantaran besarnya gaji para pejabat negara tersebut jika dikalkulasikan dengan kekayaannya sungguh tidak wajar.

“Mestinya wartawan juga yang usut itu, rumah Pondok Indah itu punya siapa? Pejabat siapa saja punya rumah di situ? Kan gaji penghasilan pejabat negara, penyelenggara negara, semua terukur mulai dari pangkat terendah sampai kemudian pensiun,” kata Alex. “Itu semua ada SK (Surat Keputusan)-nya, tunjangan, gaji pokok berapa dan sebagainya, tinggal diakumulasi saja kan kapan dia masuk kapan dia pensiun.”

LHKPN Ferdy Sambo

Alex menyampaikan bahwa KPK belum mengumumkan LHKPN Sambo karena datanya belum lengkap. Sebab, menurutnya, eks Kadiv Propam Polri tersebut tak pernah melengkapi penyampaian LHKPN-nya. Ferdy Sambo juga tak melampirkan surat kuasa tersebut kepada KPK.

“Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi,” tutur Alex.

Alex menjelaskan bahwa selain menyampaikan aset yang dimiliki, para penyelenggara negara diwajibkan untuk menyertakan surat kuasa. Surat tersebut bertujuan untuk memberi izin kepada KPK dalam mengklarifikasikan penyampaian LHKPN, salah satunya memeriksa rekening bank.

“Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu,” kata Alex.

Penyampaian hasil LHKPN ini, menurut Alex, wajib buat semua institusi. Termasuk dalam hal ini institusi Polri. Pelaporan wajib disampaikan kepada penyidik KPK. “(Polri) wajib. Semua penyidik, wajib,” ujar Alexander Marwata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini