Beranda Uncategorized Pendaftaran PPK Pemilu Di SIAKBA Akan Dibuka Sore Ini, Berikut Syarat Dan Tata Cara Mendaftarnya

Pendaftaran PPK Pemilu Di SIAKBA Akan Dibuka Sore Ini, Berikut Syarat Dan Tata Cara Mendaftarnya

0
Pendaftaran PPK Pemilu Di SIAKBA Akan Dibuka Sore Ini, Berikut Syarat Dan Tata Cara Mendaftarnya

Jakarta,Malanesianews, – Pendaftaran PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id dibuka sore ini, Minggu 20  November 2022  di buka pukul 16.00 WIB atau 17.00 WITA.

Pendaftaran berlangsung dari tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022.

Pertama, kalian akan diminta buat akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id kalau memang belum punya akun terdaftar.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan PPS dilaksanakan secara online.

Berikut SYARAT MENDAFTAR PPK DAN PPS PEMILU 2024 di siakba.kpu.go.id :

1. Mengisi lengkap biodata pada aplikasi Siakba(pdf)

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba(pdf)

3. Menunggah scan KTP pada aplikasi Siakba(pdf)

4. Menunggah scan pas foto 4×6 pada aplikasi Siakba(pdf)

5.Menunggah scan daftar riwayat hidup pada aplikasi Siakba(pdf)

6. Mengunggah scan Ijazah terakhir pada aplikasi Siakba(pdf)

7. Menunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba(pdf)

8. Menunggah surat keterangan kesehatan pada aplikasi Siakba(pdf)

Dan Berikut TATA CARA PENDAFTARAN PPK DAN PPS PEMILU 2024 di siakba.kpu.go.id : 

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui Link yang telah dikirimkan melalui email

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA

5. Isi data diri

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

7. Cek Kelengkapan dokumen.
-Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
-Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir

8. Cek hasil verifikasi administrsi.
-Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
-Apabila memenuhi syarat(MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
– Jika tidak memenuhi syarat(TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

9. Cek Hasil tes tertulis

10.Cek hasil wawancara

11.Cek Hasil Seleksi

Artikulli paraprak Sekitar 3.200 ASN Diperlukan Untuk Bantu Jalankan Roda Pemerintahan Di 3 Provinsi Baru Papua
Artikulli tjetër Terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara, Komisi II DPR R.I Masih Menunggu Kesepakatan Dengan Pemerintah
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini