Jakarta,Melanesianews- Mempercayakan orang asli Papua (OAP) sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua adalah wujud nyata dari afirmasi sekaligus memberdayakan OAP. Keberpihakan dan pemberdayaan OAP adalah roh dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Demikian penegasan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun Tanawani Mora SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11), menanggapi segera ditunjuknya tiga Penjabat Gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Harus ada langkah-langkah terobosan memberikan kesempatan dan ruang kepada orang asli Papua. Fakta bahwa ASN orang asli Papua yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah, masih sangat terbatas, seyogyanya tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah menunjuk sosok penjabat gubernur bukan OAP. Itulah sebabnya dalam surat kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bulan Agustus lalu, tentang penjabat gubernur daerah otnomi baru di Provinsi Papua, sudah kami tegaskan hal ini,” ujar Komarudin Watubun.
Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tertanggal 1 Agustus 2022, Watubun, politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Papua ini, juga menegaskan pembentukkan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus. Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” tutur Watubun.
Konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, ini pulalah yang melatari Watubun dalam suratnya awal Agustus lalu kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian, telah mengingatkan pula, ketentuan di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, selayaknya dimaknai dalam bingkai kekhususan pula.
“Kalau mengacu pada ketentuan tersebut, maka penjabat gubernur diangkat dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, sudah sepantasnya sejauh mungkin mengakomodir orang asli Papua untuk menjadi penjabat gubernur,” ujar Watubun. (T145)