Beranda Hukum dan Kriminal Bongkar Jual Beli Satwa yang di Lindungi, PMII Papua Beri Apresiasi Polisi

Bongkar Jual Beli Satwa yang di Lindungi, PMII Papua Beri Apresiasi Polisi

0
Bongkar Jual Beli Satwa yang di Lindungi, PMII Papua Beri Apresiasi Polisi

Jayapura, Malanesianews, – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan BKSDA Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana jual beli binatang satwa dilindungi. 33 ekor burung endemik asal Papua berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Sidoarjo.

Satu pelaku ditangkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, polisi menangkap satu pelaku yang merupakan bagian dari sindikat jual beli binatang satwa dilindungi. Dia adalah M alias Cak Mar (48) warga Sidoarjo Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku M dibekuk oleh pihak kepolisian di kediamannya bersama barang bukti 33 burung endemik Papua.

“Polres dan dari BKSDA Jatim mengungkap dugaan tindak pidana menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memelihara dan mengangkut, serta memperdagangkan satwa liar yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” ucap Kusumo, Senin (18/10/2021).

Modus pelaku Kusumo menuturkan, pelaku M melakukan aktivitas itu dengan modus menerima atau mengambil burung dari seseorang yang diakui sebagai temannya. Setelah burung dilindungi berada di tangannya, M lalu menjualnya ke para penggemar atau kolektor burung. “Mekanismenya begitu deal dalam transaksi kemudian dijual dan dikirim serta diberi makan. Dari situlah pelaku M memperoleh keuntungan. Dan burung ini rata-rata burung endemik Papua,” papar Kusumo.

Kusumo memerinci, dari 33 burung liar dari hutan Papua itu, ada 3 ekor burung Cenderawasih, 4 ekor Cenderawasih kuning, dan 1 ekor Cenderawasih jenis kawat, Kemudian, 2 ekor burung Cenderawasih raja, 1 ekor Cenderawasih kotak, 5 ekor jenis burung petet kelapa paru besar, dan 7 ekor jenis nuri bayan.

“Jenis Cenderawasih ini bermacam-macam. Sedangkan 7 ekor nuri bayan ini masih di BKSDA dalam perawatan. Sebab burung ini mudah stres karena ini burung liar,” kata dia.

Kusumo menegaskan, pelaku meraup jutaan rupiah dari penjualan satwa liar tersebut. Burung-burung itu dijual mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta dan dipasarkan di area Pulau Jawa.

Atas Penangkapan tesebut Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Papua memberikan Apresiasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro karena anggotanya sukses menangkap satu pelaku yang merupakan bagian dari sindikat jual beli binatang satwa dilindungi.

PKC PMII Papua sangat berterimakasih  atas telah di bongkarnya sindikat Yang memperjual belikan satwa yang di lindungi mengingat burung tersebut bisa punah di tanah Papua jika pihak keamanan melakukan pembiaran. Kurang lebih ada 33 ekor burung endemik asal Papua jumlah satwa yang di lindungi tersebut sangatlah banyak maka orang yang terlibat pun tidak hanya satu dan pasti ada jaringan/tim yang memainkan peran di papua itu sendiri. Maka dari itu menyikapi hal ini PKC PMII Papua meminta kepada Pihak kepolisian agar mengusut tuntas sindikat penjualan satwa tersebut sampai ke akar akarnya.

PKC PMII Papua juga meminta kepada pihak kepolisian polda Papua agar membangun sinergitas untuk membongkar dan mengusut tuntas penjualan satwa yang di lindungi ini sesuai hukum yang berlaku.

Perlu diketahui pengiriman burung ilegal ini masih seputar Pulau Jawa, Terkait penyuplainya, masih dalam tahap penyidikan, tersangka memperoleh dari kapal-kapal yang merapat di pelabuhan, lolosnya burung endemik Papua ini lantaran diduga dibawa oleh kapal-kapal kecil yang bersandar di pelabuhan tidak resmi.

Dan telah pastikan, pelabuhan resmi tidak akan meloloskan burung-burung tersebut hingga ke tangan pelaku.

Pelaku M telah menggeluti usaha ilegal itu selama tiga tahun. Atas perbuatan pelaku, M diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 UU no 5 Tahun 90, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 100 juta.

Artikulli paraprak Indonesia Dan Selandia Baru Jalin Kerjasama Tingkatkan Hubungan Pendidikan Dua Arah
Artikulli tjetër BI Optimis Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh 5% Di Mana Dunia Yang Kian Gelap
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini