Lulus Ujian Kompetensi Negara, Baharudin Farawowan Raih Gelar CMLC Sebagai Ahli Hukum Pertambangan

0
730

Jakarta,Malanesianews,- Tata kelola pertambangan minerba masih berkutat pada sistem hukum atau peraturan perundang-undangan di sektor minerba cenderung kurang baik, ketiadaan konsistensi implementasi hukum, dan lemahnya penegakan hukum di sebabkan juga minimnya ahli hukum dan pengacarapertambangan.

Problem ini menjadi sebab kegiatan pertambangan belum menciptakan kemakmuran terhadap masyarakat di sekitar kegiatan usaha pertambangan dan bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baharudin Farawowan saat mendengarkan penguman melalui Zoom pada minggu,22/05/22

Untuk itu sistem hukum tata kelola pertambangan minerba di Indonesia ini perlu mendapat banyak masukan dalam penyusunan dan kontrol mplementasinya baik di pusat maupun di daerah.

Berlangsung sepekan Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) yang bekerja sama dengan Justitia Training Center itu mengadakan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) ahli hukum pertambangan.

Diklat yang di gelar sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 22 Mei 2022 tersebut diikuti peserta dari berbagai perkumpulan yang mempunyai standar kompetensi konsultan hukum dan pengacara pertambangan di Indonesia.

Baharudin Farawowan saat mendengarkan penguman melalui Zoom pada minggu,22/05/22

Setelah mengikuti ujian pada hari terakhir Diklat yang di selenggarakan oleh oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada hari Minggu 22 Mei 2022 dan pada pukul 15.30 melalui pengumuman Baharudin Farawowan di nyatakan lulus dan berhak menyandang gelar non akademik CMLC (Certified Mining Legal Consultan.

“ Kasus pertambangan di Indonesia semakin pelik tidak ada kepastian hukum baik di pusat maupun daerah atau sebaliknya belum lagi ego sectoral antar kementerian Lembaga semakin membuat kusam urusan pertambangan di Indonesia “ ujar Bahar Farawowan usai di nyatakan lulus.

Ia pun menambahkan dengan pengalamnnya menangani kasus pertambangan selama ini di tambah ilmu pengetahuan dari Diklat yang baru saja diikuti membuatnya semakin yakin bahwa persoalan pertambangan akan semakin subur.

“ Dilema regulasi pertambangan berdampak langsung kepada Masyarakat dan pengusah kita di lain sisi investasi asing terus menggoda kekayaan kita karna sumber daya pertambangan Indonesia seperti nikel dan batubara akan terus menjadi incaran mancanegara seiring kebutuhan tekhnologi di masa kini dan akan datang” tutup Baharudin Farawowan

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.

Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.
Format paradigma baru BNSP terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini