Belajar Dari Pengalaman,Satgas Percepatan Sosialisasi UU Otsus Papua Jilid II Perlu Di Bentuk

0
683

Jakarta, Malanesianews, – Melindungi dan menjunjung harkat martabat salah satunya adalah memberi afirmasi seperti halnya afirmasi dengan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum sebagaimana tujuan dasar lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua.

Konsepsi ini mengharuskan bahwa segala bentuk dan tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum sebagaimana tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Belajar dari pengalaman maka Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus di tanah Papua ini perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah dengan melibatkan semua stake holder Pemerintah dan DPRP Provinsi, Pemerintah Dan DPRD Kabupaten/Kota, Lembaga perguruan tinggi, LSM, Pers dan Masyarakat agar perubahan tersebut, dalam UU yang baru ini dapat di ketahui masyarakat luas bahwa UU ini telah mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

Dengan Implementasi UU baru ini maka pemerintah Provinsi sekiranya dapat membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU No.2 Tahun 2021 (Satgas Percepatan Sosialisasi UU Otsus) dengan demikian semua regulasi dari turunan UU ini dapat diikuti dengan percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan public serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di Tanah Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di Tanah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua .

Satgas Percepatan sosialisasi UU Otsus ini dapat di pimpin langsung oleh Wakil Gubernur di tingkat Proivinsi dan Wakil Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota dan seterusnya hingga Distrik dan Kampung dengan melibatkan stake holder di Tanah Papua sebagai anggota Satgas dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur,Bupati dan Walikota masing-masing di Tanah Papua.

Dimana satgas ini bertugas menyinergikan substansi sosialisasi dan peraturan pelaksanaannya,menentukan strategi sosialisasi dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki Dinas Provinsi,Kabupaten/Kota dan Media public lainnya.

Mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otusus Papua Jilid II dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Distrik dan Kampung misalkan bagaimana pola rekrutmen Anggota DPRK (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota) dari Unsur Masyarakat Adat dan seterusnya.

Satgas ini juga bertugas menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua (OAP) dengan merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan .

Dalam melaksanakan tugas Satgas memiliki kewenangan,mengkonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya ,memberikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,Distrik,Kampung, Perguruan Tinggi LSM dan lainnya dalam pelaksanaan sosialisasi dan peraturan pelaksanaannya.

Satgas juga memantau pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh Stake holder yang terlibat serta melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otsus Papua dan UU Cipta Kerja yang juga baru di berlakukan bersamaan di era otonomi Daerah dan peraturan pelaksanaannya dari Pemerintah Pusat dan stake holder lainnya serta mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dan peraturan pelaksanaannya .

Dengan Satuan tugas percepatan sosialiasi undang-undang otsus maka Seluruh lapisan masyarakat Papua dapat mengenal dan menghayati Undang-undang ini sebagai sebuah norma baru dalam kehidupan di Tanah Papua . Satgas ini membantu seluruh lapisan masyarakat Papua berfungsi dengan baik pada proses interaksi di mana Setiap warga masyarakat di Tanah Papua sehingga menimbulkan sikap kebiasaan, nilai dan kepercayaan .

“Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya (Charlotte Buhler,1893-1974 )”

Jakarta,31 Desember 2021

_Penulis_
*Bahar Farawowan*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini