Kemenhub Kini Sosialisasikan RPP Tentang Bandara Perairan

0
378

Jakarta, Malanesianews, – Kehadiran bandara perairan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional saat ini, maka dari itu Kementerian Perhubungan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang bandara perairan.

“Infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dan pesawat apung atau sea plane,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

Budi pun memaparkan beberapa manfaat dibangunnya bandara perairan di Indonesia. Salah satunya untuk menopang sektor pariwisata di Tanah Air.

“Selain mampu membuka konektivitas antar daerah, juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar obyek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Maka fungsi dan manfaat bandara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan.

“Saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis, dimana mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” ungkapnya.

Budi menjelaskan, harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerjasama instansi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi, dalam penerapan peraturan tersebut agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara melalui kolaborasi anak bangsa.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengatakan, RPP ini merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada.

“Kajian ini merupakan respon dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan (demand) terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water-to-water dan water-to-land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” ucap dia.

Umar Aris mengungkapkan, pengembangan bandara perairan ini menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut dan udara. Substansi dari RPP yang telah tersusun ini, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam 3 rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut dan hukum transportasi udara.

“Selain sudah tiga kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli dan stakeholder, beberapa waktu yang lalu, kami juga telah melaksanakan uji operasi pendaratan dan lepas landas seaplane di sekitar Pulau Gili Iyang, Madura. Daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mancanegara karena dikenal memiliki kadar oksigen terbaik nomor 2 di dunia.” ujar Umar Aris.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini