Jakarta, Malanesianews, – Dengan adanya rencana dari Pemerintah Arab Saudi untuk membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah pada tahun 1443 hijriah.
Kini Pemerintah Indonesia sedang menunggu kebijakan resmi Arab Saudi terkait hal tersebut.
Namun, pelaksanaan tersebut masih terbatas di masa pandemi virus corona (Covid-19). “Menunggu regulasi teknis penyelenggaraan umrah secara resmi dari Arab Saudi,” ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi H Dasir saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/8).
Sebelumnya terdapat informasi bagi proses penerbangan langsung jemaah umrah. Jemaah dari negara yang masih dilarang masuk ke Arab Saudi harus melakukan karantina di negara ketiga selama 14 hari.
Ketentuan tersebut pun menjadi perhatian bagi Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU). Oleh Krena itu, pemerintah telah berupaya melakukan lobi dengan pihak Arab Saudi. “Upaya diplomasi, lobi, dan komunikasi terkait penyelenggaraan umrah terus dilakukan,” terang Khoirizi.
Kementerian Agama pun telah menemui Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia guna membicarakan masalah tersebut. Selain itu, upaya komunikasi juga dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Pemerintah juga akan memperbaiki prosedur terkait penanganan Covid-19. Termasuk juga penyiapan kebutuhan bagi perjalanan luar negeri jemaah umrah.
“Sambil menunggu, kita benahi tata kelolanya, mulai dari prokes, skema vaksinasi, penyiapan sertifikat vaksin berbahasa Inggris, dan lainnya,” ungkap Khoirzi.
Sebelumnya PPIU menyebut wacana karantina bagi jemaah umrah akan membuat biaya bengkak. Oleh karena itu, PPIU berharap hal itu tak diterapkan.
“Kalau itu benar terjadi, tentu pertama itu terlalu menyulitkan bagi orang yang akan menjalankan ibadah umrah,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah umrah terbanyak. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) total jemaah umrah tahun 2019 mencapai 946.962 orang.