JAKARTA, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Senin (15/2/2021). Adapun, pada hari ini MK akan membacakan putusan terhadap 33 perkara sengketa hasil pilkada .
“Pagi ini sidang pengucapan ketetapan dan putusan untuk beberapa perkara,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Sebanyak 33 perkara termasuk Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua 3 perkara telah di putuskan untuk tidak di lanjutkan karna 1 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara di nyatakan telah melewati tenggang waktu.
Perkara yang di nyatakan gugur dalam putusan Hakim adalah Perkara Nomor 35/PHP.BUP/XVIII/2020 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 Nomor Urut 3 (Tiga) atas nama Kristian dan Yonas Tasti
Kemudian 2 perkara yang di nyatakan melewati tenggang waktu permohonan yaitu perkara nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 1 (Satu ) atas nama Dorinus Dasinapa, AKS, S.SOs & Andris Paris Yosafat Maay, SH.
Lalu Perkara Nomor 72/PHP.BUP/XVIII/2020 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Robby Wilson Rumansara,SP,MH dan Lukas Jantje Puny,S.Pd
Saat di temui dalam mengikuti sidang pembacaan putusan MK secara online di Kantornya di Cawang Jakarta Timur Baharudin Farawowan yang merupakan tim Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Raya terpilih John Tabo dan Ever Mudumi mengatakab pihaknya sangat berterimakasih dengan putusan ini.
“ Kami Tim Kuasa Hukum Pihak terkait Bapak John Tabo dan Bapak Ever Mudumi sangat berterimakasih dengan putusan ini karna telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan di mana para pemohon umumnya telah melewati tenggang waktu permohonan yaitu maximal 3 hari setelah Penetapan KPUD Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak tanggal 16 Desember 2020 “ Ujar Farawowan.
Selain itu juga menurutnya perolehan suara para pemohonan terpaut jauh dengan perlohan suara Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya terpilih John Tabo dan Ever Mudumi yaitu melebihi 2% (Dua persen)
“ Jika di liat berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bahwa Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan tidak lebih dari 2% (Dua Persen) “ Ungkapnya
Dengan Putusan Mahkmah Konstitusi hari ini maka selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya terpilih John Tabo dan Ever Mudumi akan tetapkan oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU ) Kabupaten Mamberamo Raya untuk kemudian di lantik memimpin Kabupaten Mamberamo Raya Periode 2020 – 2025. (MCS)