Resmi Dilantik Menjadi Kapolri yang Baru, Berikut Rekam Jejak Listyo Sigit Prabowo

0
520
Komjen Listyo Sigit Prabowo Saat Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Kapolri yang Baru di Istana Presiden

Jakarta, Malanesianews, – Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri), Rabu (27/1/2021).

Pangkat Listyo Sigit juga naik setingkat, dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal. Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta pukul 09.30 WIB.

Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Sigit resmi menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis.

“Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

“Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.”

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.”

“Kiranya Tuhan menolong saya,” kata Jokowi yang kemudian ditirukan oleh Listyo Sigit.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan buku acara.

Dalam keppres juga disebutkan bahwa Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kapolri.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan Negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” ujar Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tony Harjono.

Rekam Jejak Komjen Listyo Sigit Prabowo

Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah jenderal bintang tiga yang menduduki jabatan sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Komjen Listyo Sigit Prabowo mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri. Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah ajudan Presiden Joko Widodo.

Selama menjabat kepala Bareskrim terdapat setidaknya tiga kasus besar yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo. Berikut kasus besar yang pernah ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo:

  1. Penyerangan Novel Baswedan

Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Komjen Listyo Sigit Prabowo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019. “Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan),” kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017. Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan. Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.

  1. Maria Pauline Lumowa

Di bawah kepemimpinan Komjen Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003. Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.

Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020. Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim. Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.

  1. Djoko Tjandra

Kasus selanjutnya yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel. Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.

Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun. Komjen Listyo Sigit Prabowo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.

Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut. Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.

Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice. Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini