Kuasa Hukum Bupati Mamberamo Raya Terpilih,Baharudin Farawowan : Gugatan di MK otomatis akan tertolak

0
654

Jakarta,Malanesianews,- Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Mamberamo Raya pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu menetapkan pasangan John Tabo-Ever Mudumi yang di usung Partai Golkar,PDI Perjuangan,PSI dan Partai Berkarya sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi 8.577 suara

Penetapan kemenangan pasangan kandidat nomor 4 ini berdasarkan Keputusan KPU Mamberamo Raya No 200/PL.02.06-kpt/9120/KPU-kab/XII/2020 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya tanggal 13-17 Desember 2020.

Perolehan suara terbanyak kedua adalah pasangan Robby Wilson Rumansara- Lukas Jantje Puni sebanyak 6.015, terbanyak ketiga pasangan Kristian Wanimbo – Yonas Tasti sebanyak 5.615 sementara pasangan Dorinus Dosinapa – Andris Paris Yosafat Maay memperoleh suara 4.929 suara.

Menghadapai adanya gugatan pasangan calon kepala daerah Mamberamo raya yang kalah Anggota Tim kuasa hukum Bupati – Wakil Bupati terpilih Baharudin Farawowan,S.H,M.H  mengatakan Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP). Tak hanya itu, MK juga member patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan yaitu untuk kabupaten/Kota sebesar 2 %.

” Dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan  Bupati/Wali Kota bahwa ambang batas selisih suara adalah 2% sementara klien kami mengungguli pemenang nomor urut 2  dengan perolehan suara  selisih 9 % hal ini otomatis akan tertolak dengan sendirinya ” Ujar Bahar sapaan akrab Baharudin Farawowan.

Lebih lanjut menurut Politisi DPP PDI Perjuangan ini namun bagaimanapun kami tetap menghormati hak semua pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi dan kita tunggu saja  putusan sela yang akan di bacakan sebelum masuk pada putusan dalam persidangan nantinya sekitar tanggal 18 februari 2021.

Guna menghadapai Gugatan Pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan di Kabupaten Mamberamo raya awal desember 2020 yang lalu Bupati terpilih John Tabo dan pasangannya mempersiapkan Kuasa Hukum dari lintas partai pengusung seperti DPP PDI Perjuangan ,DPP Golkar,PSI dan Partai Berkarya . (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini