Pemerintah Tutup Akses WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Untuk Antisipasi Varian Virus Corona Baru

0
470

Jakarta, Malanesianews, – Usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, kini Pemerintah Indonesia resmi menutup perbatasan darat, laut, dan udara dari kedatangan warga negara asing, hari Senin (28/12). 

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi  di Istana Negara Jakarta menyatakan, penutupan sementara itu berlaku sejak tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021 untuk warga negara asing dari semua negara yang masuk ke Indonesia.

Keputusan itu, dikatakan Retno Marsudi, diambil pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi varian baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini, Senin (28/12/2020) hingga 31 desember 2020 wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR di negara asal yang berlaku 48 jam sebelum jam keberangkatan, serta melampirkan hasil tersebut saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Di perbatasan Indonesia, warga negara asing wajib melakukan tes ulang Covid-19 dengan sistem PCR, dan bila hasilnya negatif, warga asing itu wajib menjalani karantina selama 5 hari. Setelah karantina 5 hari, warga asing tersebut wajib menjalani tes ulang, dan bila tetap negatif, akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan di Indonesia. 

Sementara, warga negara Indonesia yang akan pulang dari luar negeri tetap diperbolehkan kembali ke Indonesia sesuai aturan Pasal 14 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun wajib menjalani persyaratan seperti warga negara asing yang masuk ke Indonesia. 

Persyaratan tersebut adalah menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR di negara asal, yang berlaku 48 jam sebelum keberangkatan. Saat tiba di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani tes ulang Covid-19 PCR dan bila hasilnya negatif, WNI akan masuk karantina selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. 

Usai karantina, WNI tersebut kembali wajib menjalani tes Covid-19 PCR dan bila hasilnya negatif, WNI tersebut boleh melanjutkan perjalanan. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menambahkan, aturan penutupan perbatasan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing minimal setingkat menteri ke atas, dengan persyaratan protokol kesehatan ekstra ketat. 

Retno menambahkan, keputusan rapat kabinet itu akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini