Adv.Baharudin Farawowan : Habib Riziek Jadi Tersangka ,Terganggu nalar Hukum Kita

0
1111
Adv. Baharudin Farawowan

Jakarta,Malanesianews,- Polda Metro Jayatelah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai salah satu dari enam tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan kepolisian mengenakan MRS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mencermati hal ini menurut Advokat Baharudin Farawowan saat di jumpai di Kantor Advokatnya di bilngan Jakarta Timur mengatakan bahwa norma semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum atau equality before the law (EBL) menjadi di pertanyakan mengingat kerumunan serupa juga sering terjadi di sekitar kita namun adem-adem saja.

” Saya bukan  Anggota FPI atau Pendukung HRS namun dari kacamata hukum yang saya pelajari bahwa norma EBL yang melindungi hak asasi warga negara untuk memiliki Kesamaan di hadapan hukum  diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah menjadi tanda tanya dalam kasus ini,terganggu nalar Hukum Kita ” Ujar Bahar sapaan akrab Baharudin Farawowan

lebih lanjut ia mencontohkan jika yang di maksud adalah Kerumunan yang melanggar norma-norma hukum maka kenapa  saat penjemputan HRS di bandara Soeta beberapa waktu lalu di biarkan saja padahal itu jelas-jelas melanggar ketertiban Umum. 

” Kerumunan dalam Norma hukum ada istilah  Acting Mobs yaitu Kerumunan yang bertindak emosional untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan kekuatan fisik dan berlawanan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat nah sampai disini apakah ada kekuatan fisik yang di gunakan dalam kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya HRS di Petamburan atau adakah norma dalam Masyarakat yang di ganggu,tidak kan ? ” Ungkap Farawowan.

Baharudin Farawowan pun menyampaikan mendukung penuh langkah hukum yang di lakukan POLRI dalam rangka menjaga Kamtibmas di tanah air namun hukum janganlah tebang pilih karna di dalamnya terdapat unsur untuk mendidik masyarakat menjadi taat hukum.Tutupnya.

Berikut pasa-pasal yang menjerat Habib Riziek Shihab.

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :

‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’

Sementara, dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.

Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000’.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini