Sejarah Penetapan Hari Anti Korupsi Sedunia

0
509

Jakarta, Malanesianews, – Tanggal 9 Desember  merupakan peringatan hari anti korupsi sedunia, korupsi merupakan tindakan kriminal yang menggrogoti ekonomi bangsa dari dalam, yang efeknya sangat merugikan. Diseluruh dunia tindakan korupsi ini masih terus diperangi dan menjadi tujuan utama menjadikan negara yang tanpa korupsi.

“Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan.” Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 silam.

Empat puluh hari kemudian, Untuk menyatakan keseriusan dalam memberantas korupsi, PBB dengan banyak negara di seluruh dunia menerbitkan perjanjian antikorupsi. Melalui perjanjian ini, PBB juga menetapkan Hari Antikorupsi yang kemudian diperingati oleh setiap negara di dunia.

Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai hari antikorupsi sedunia. Peringatan ini didasarkan pada penandatanganan Perjanjian Antikorupsi oleh PBB di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.

Sejarah Penetapan Hari Antikorupsi

Perjanjian antikorupsi ini bermula ketika Majelis PBB menganggap perlu adanya hukum internasional yang membahas tentang korupsi. Hukum ini bertujuan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda serta sebagai upaya pemberantasan korupsi yang efektif di setiap negara.

Kemudian, PBB melalui konvensi 55/61 pada 6 Desember 2000, memutuskan untuk membentuk sebuah komite yang bertugas merundingkan draft perjanjian. Butuh waktu dua tahun bagi komite ini untuk merampungkannya.

Dua tahun setelahnya, komite ini pun menyerahkan draft kepada PBB untuk disetujui dan ditandatangani. Hingga akhirnya tercapailah kesepakatan tentang hari antikorupsi sedunia pada 9 Desember 2003.

Sebelumnya, PBB mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi konvensi PBB melawan korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan hari antikorupsi sedunia diberlakukan secepatnya.

Ketetapan yang telah dibentuk PBB ini diharapkan dapat mendorong lahirnya UU di setiap negara untuk mengurangi praktik korupsi dan memberantasnya sampai tuntas. Sejarah hari antikorupsi ini bisa menjadi pengingat betapa kerasnya perlawanan dunia terhadap korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini