Terkait Revisi UU Tentang Aparat Sipil, KASN Keluarkan Surat Tanggapan Kepada Komisi II DPR

0
606

Jakarta, Malanesianews, – Usai Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Anggota Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat (DPR-RI) Selasa, (23/6) di Gedung DPR-RI, Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) mengeluarkan tanggapan tentang pernyataan para Anggota Dewan.

Ada 3 pokok pertanyaan yang dijawab dalam surat tanggapan KASN tersebut.

Pada tanggapan pertama KASN menjawab pertanyaan tentang Revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Penghapusan KASN, bahwa hal tersebut adalah upaya percepatan pelaksanaan reformasi untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan efektif.

Yang kedua KASN menjawab Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah semua prosedur yang sudah dilakukan KASN kini hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia.

Dan jawaban dari pertanyaan yang adalah terakhir Penjelasan terkait Pelaksanaan Sistem Kerja di Lingkungan KASN dalam Masa Pandemic Covid-19, perihal hal tersebut maka di lingkungan Pegawai KASN tetap diterapkan sistem kerja dengan berbasis pada pencapaian kinerja individu dan kinerja organisasi.

 


 

Berikut ini isi penuh dari surat Tanggapan dari KASN kepada Anggota Dewan Komisi II DPR-RI pada RDP di Gedung DPR-RI, Selasa, (23/6) :

 

TANGGAPAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

ATAS PERTANYAAN ANGGOTA KOMISI II DPR-RI

DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP)

SELASA, 23 JUNI 2020

—–

A. Jawaban terkait Revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil

Negara dan Penghapusan KASN

 

Sebagaimana pertanyaan dari Bapak DR. H. Syamsurizal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) selaku Anggota Komisi II DPR RI terkait rencana revisi UU-ASN dan penghapusan pasal-pasal terkait KASN, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) merupakan upaya percepatan pelaksanaan reformasi untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan efektif. Dengan ditetapkannya UU-ASN ini, bertujuan antara lain:

1) menciptakan aparatur sipil negara yang berkualitas, kompeten, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi;

2) merubah manajemen SDM aparatur dari semuladidasarkan sistem karir yang mengutamakan senioritas menuju ke sistem merit yang berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja;

3)mengamanatkan pengisian JPT melalui seleksi terbuka kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Dalam UU-ASN dimandatkan tentang pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga non struktural dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam UU-ASN, yaitu mengawasi penerapan sistem merit, pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif, pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta netralitas ASN. Dengan dibentuknya KASN sebagai lembaga pengawas yang independen, KASN telah berhasil menjawab tantangan dan permasalahan penerapan sistem merit di Indonesia yang di antaranya, sebagai berikut:

  1. KASN telah menerbitkan 8.243 surat rekomendasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sejak tahun 2015 – Juni 2020. Dengan diterbitkan surat rekomendasi pengisian JPT ini menunjukan bahwa pelaksanaan pengisian JPT secara seleksi terbuka dan kompetitif, dan proses mutasi/rotasi sudah dilaksanakan di semua K/L, 34 Pemerintah Provinsi dan hampir seluruh Pemerintah Kab/Kota. Hal Ini menunjukkan besarnya dukungan terhadap kebijakan tersebut dari hampir seluruh pimpinan Instansi Pemerintah, baik di Pusat dan Daerah.
  2. Penilaian kualitas dan kepatuhan pelaksanaan pengisian JPT di Instansi Pemerintah menunjukan angka peningkatan setiap tahunnya, dengan pencapaian pada akhir tahun 2019 meningkat signifikan di angka 88,7 persen. Dengan meningkatnya presentase kualitas dan kepatuhan pengisian JPT di Instansi Pemerintah maka dengan ini akan berdampak kepada berkurangnya nepotisme dan peluang untuk melakukan “transaksi” dalam pengangkatan, promosi dan mutasi dalam jabatan birokrasi, serta menghadirkan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang membawa perubahan kepada jalannya birokrasi dan pelayanan publik pemerintahan. Selain itu dalam rangka memperkuat kembali kualitas dan kepatuhan pengisian JPT tersebut, KASN terus menyempurnakan instrumen penilaian yang dilakukan di tahun 2020.
  3. Kepatuhan Instansi Pemerintah dalam penerapan sistem merit menunjukan peningkatan setiap waktunya, dengan presentase kabupaten dan kota 0,39 persen, provinsi 15 persen, LPNK 21 persen, kementerian 29 persen. Dengan meningkatnya presentase penerapan sistem merit ini di instansi pemerintah, maka akan berdampak pada perbaikan sistem manajemen kinerja dan SDM di seluruh Instansi Pemerintah dalam menjalankan roda birokrasi pemerintah.
  4. Kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN setiap tahunnya, dengan pencapaian pada tahun 2020 meningkat signifikan di angka 53 persen. Dengan meningkatnya kepatuhan ini, maka akan berdampak pada hal-hal sebagai berikut: a) terciptanya pegawai ASN yang profesional, integritas dan netral, b) terciptanya peraturan kode etik dan kode perilaku ASN di Instansi Pemerintah, dan pada tahun 2020 terdapat 385 Instansi Pemerintah yang telah memiliki peraturan tersebut.
  5. KASN telah melakukan penanganan pengaduan pelanggaran sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta netralitas sebanyak 778 pengaduan. Dengan penanganan pengaduan ini, maka berdampak pada: a) membuat karir pegawai ASN terlindungi (dari pemberhentian dalam jabatan yang melanggar ketentuan), b) membuat pegawai ASN patuh terhadap nilai dasar kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugasnya, c) mengurangi intervensi politik terhadap jalannya roda birokrasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah 6 (enam) tahun UU-ASN ditetapkan sebagai panduan dalam penerapan manajemen ASN di Instansi Pemerintah, kemudian di awal tahun 2020 terdapat usulan pembahasan revisi UU-ASN yang di inisiasi oleh DPR RI dalam rangka menjawab beberapa isu terkini, yakni:

1) pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa seleksi,

2)kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

3)pengurangan ASN sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara masal,

4) dan rencana peninjauan kembali kelembagaan KASN sebagai lembaga pengawas sistem merit.

Perlu kami sampaikan bahwa revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah inisiatif DPR. Proses revisi tersebut adalah kewenangan DPR dengan persetujuan Presiden. Oleh karena itu, Komisi Aparatur Sipil Negara menyerahkan hal tersebut kepada Presiden. Berdasarkan pengalaman dan rekam jejak KASN sejak dibentuk pada tahun 2015, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, sebagai pertimbangan kepada Presiden maupun DPR, sebelum melakukan revisi UU-ASN terutama terkait penghapusan semua pasal tentang KASN,

sebagai berikut:

  1. UU-ASN tersebut baru diimplementasikan selama 6 tahun sehingga terlalu dini untuk dilakukan revisi, bahkan sampai sekarang masih ada beberapa peraturan pelaksanaan yang belum selesai, seperti PP tentang Penggajian, dan PP tentang PPPK yang masih menyisakan beberapa masalah dan persoalan.
  2. Substansi UU-ASN adalah membangun sistem merit di dalam manajemen ASN, dan memberikan mandat kepada KASN untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya. Penyusun kebijakan stratejik adalah Kementerian PANRB, penyusun sekaligus pelaksana manajemen ASN adalah BKN dan LAN, sedangkan KASN melakukan pengawasannya. Pembagian ini telah sangat ideal karena pembuat kebijakan tidak digabungkan dengan pengawasan, sehingga tidak akan muncul conflict of interest maupun overlapping tugas dan fungsi`diantara pembuat kebijakan dan pengawasannya.
  3. Bangunan sistem merit yang telah ditata selama 5 tahun dengan berbasiskan kompetensi dan kinerja akan kembali lagi ke sistem kekerabatan, afiliasi politik, kesukuan, dan perasaan suka/tidak suka (spoilt system) pimpinan, apabila lembaga pengawasan sistem merit dihapus. Dengan demikian, upaya penghapusan lembaga KASN adalah seperti halnya mencabut rohnya UU-ASN yang berbasis pada penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
  4. KASN juga memiliki tugas untuk melindungi PPK agar dalam melaksanakan kewenangannya di bidang SDM ASN bertindak sesuai peraturan perundangan guna memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, KASN juga sebagai pelindung ASN dari kebijakan dan tindakan yang sewenangwenang, yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. KASN banyak menerima apresiasi yang diberikan oleh ASN yang merasa bahwa mereka sudah dilindungi hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.
  5. Budaya transaksi jual beli jabatan dalam rekrutmen dan promosi ASN sudah berhasil diminimalisir dengan pengawasan yang dilakukan KASN bekerja sama dengan KPK dan berbagai Aparat Penegak Hukum. Dengan rencana penghapusan KASN maka di khawatirkan jual beli jabatan, gratifikasi, dan lain-lain ini akan muncul kembali dan merusak tatanan birokrasi yang sudah membaik
  6. Selama masa keberadaan KASN, anggaran yang diberikan oleh negara dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu mengawasi pengisian JPT dan penerapan sistem merit serta penegakan kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN terhadap 719 IP dan 4,3 juta pegawai ASN hanya sebesar 30-40 milyar pertahun. Anggaran ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik melalui kinerja KASN sebagaimana telah diuraikan diatas
  7. Keberadaan Komisi Pengawas Aparatur Negara seperti KASN merupakan praktik baik yang ada di banyak negara di Eropa seperti Inggris, Australia dan Selandia Baru, maupun beberapa negara di Asia seperti Singapura, Filipina, Thailand, India, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
  8. Keberadaan KASN telah berhasil meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam proses pengisian JPT kurang lebih 95 persen. Kalau ada sekitar 5 persen yang menyuarakan ketidakpuasan mereka akan kehadiran KASN, pada umumnya adalah PPK yang merasa tidak bisa bergerak bebas bertindak sewenang-wenang dan tidak mau diawasi oleh KASN.
  9. Keberadaan KASN yang berfungsi untuk menjamin penerapan sistem merit sangat mendukung pencapaian Program Prioritas Nasional SDM Unggul dan Sistem Merit pada RPJMN 2020-2024 serta Program Prioritas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Sistem merit menjadi bagian dari prioritas penting untukpencegahan korupsi yang masih marak di birokrasi.
  10. Keberadaan KASN adalah mitra strategis dari banyak lembaga seperti KemenPANRB, BKN, Bappenas, KPK, dan Bawaslu baik untuk mengawasi penerapan sistem merit maupun mengawasi penegakan netralitas ASN. Ketika KASN dihapus maka lembagalembaga tadi menjadi tidak berjalan efektif dalam menjalankan fungsinya.

B. Jawaban terkait Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Sebagaimana pertanyaan dari Bapak Ir. Hugua selaku Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut proses pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah= Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama ini kami sampaikan kronologis kasus sebagai berikut:

  1. KASN menerima surat dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 133.74/6258 tanggal 14 Desember 2018 perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  1. KASN memberikan rekomendasi pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor B-2919/KASN/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;

 

  1. KASN menerima surat dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 821.22/1154 tanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mengusulkan nama-nama sebagai berikut:

– Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si NIP. 196204071981032002;

– Dr. Rony Yakob, M.Si NIP. 196707201988101001; dan

– Dr. H. Syafruddin, SE., MTP NIP. 196504151990081001.

  1. KASN memberikan rekomendasi hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor B-639/KASN/2/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merekomendasikan nama-nama sebagai berikut:

– Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si NIP. 196204071981032002;

– Dr. Rony Yakob, M.Si NIP. 196707201988101001; dan

– Dr. H. Syafruddin, SE., MTP NIP. 196504151990081001.

  1. Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 821.22/1389 tanggal 5 Maret 2019 perihal Penetapan dan Pengangkatan Pejabat PimpinanTinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mengusulkan penetapan dan pengangkatan Dr. Rony Yakob, M.Si sebagai PejabatPimpinanTinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. KASN melakukan pembahasan tindak lanjut permohonan seleksi ulang Pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 di Kemendagri, dan disepakati bahwa KASN akan mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang sudah diajukan ke KASN kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
  3. KASN menyampaikan surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor B-1656/KASN/5/2019 tanggal 20 Mei 2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Presiden Republik Indonesia melalui Tim Penilai Akhir (TPA);
  4. KASN menerima surat dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 123.74/4283 tanggal 29 Juli 2019 perihal Penjelasan Kronolgis Hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meminta kepada KASN untuk memberikan rekomendasi/persetujuan pelaksanaan seleksi ulang pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berbagai alasan.
  5. KASN mengundang KemenPANRB, Kemendagri, BKN, dan Gubernur Sultra, dalam rapat pembahasan Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 10 Oktober 2019 di Kantor KASN.
  6. Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut pada nomor 9 di atas, diputuskan 2 (dua) alternatif yang harus dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu:
  1. Gubernur mengajukan usulan 3 (tiga) calon Sekda hasil seleksi terbuka kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
  2. Gubernur mengajukan usulan 3 (tiga) calon Sekda hasil seleksi terbuka disertai usulan dapat melakukan seleksi ulang calon Sekda, dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Apapun yang diputuskan Presiden, terhadap 2 (dua) opsi tersebut di atas, Gubernur akan melaksanakan.

 

  1. Dalam perkembangan selanjutnya, Gubernur surat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, yang substansinya memilih alternatif nomor 10.b. dan saat ini masih dalam proses. Berdasarkan kronologis yang kami sampaikan di atas, maka tindak lanjut proses seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak lagi jadi wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara, melainkan menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia.

C. Penjelasan terkait Pelaksanaan Sistem Kerja di Lingkungan

KASN dalam Masa Pandemic Covid-19

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas Aparatur Sipil Negara melalui sistem kerja work from home (WFH) pada masa Pandemic Covid- 19, maka di lingkungan Pegawai KASN tetap diterapkan sistem kerja dengan berbasis pada pencapaian kinerja individu dan kinerja organisasi. Penerapan WFH dan penilaian kinerjanya di lingkungan KASN, dilaksanakan dengan sistem kerja sebagai berikut:

  1. Dengan mekanisme WFH maka penilaian kinerja disesuaikan sesuai dengan kondisi. Dalam kondisi normal kinerja pegawai selain dihitung berdasarkan output maka proses bagaimana kinerja itu dihasilkan juga menjadi hal penting. Dalam masa WFH maka kinerja pegawai dihitung berdasarkan target capaian yang ditetapkan oleh pimpinan. Setiap kegiatan ditetapkan output yang dibagi habis diantara pegawai sehingga masing-masing mempunyai target yang berbeda berdasarkan kompetensi dan jabatan kerjanya. Disinilah peran pimpinan dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja setiap bawahannya. Meskipun pekerjaan dilakukan dari rumah namun tidak mengurangi output/target dari setiap kegiatan
  2. Setiap akhir bulan, seluruh pegawai KASN harus menyampaikan laporan kinerja individu, sesuai dengan sasaran kinerja, yang berisi uraian kegiatan harian yang dilakukan, output yang dihasilkan, dan keterangan lokasi / keberadaan setiap pegawai.
  3. Sedangkan untuk kinerja organisasi KASN, selama masa pandemic Covid-19, tetap memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah dan ASN khususnya terkait dengan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, pengawasan penerapan sistem merit, pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN. Adapun kinerja KASN selama masa work from home disampaikan sebagai berikut:

 

  1. Selama masa work from home, KASN telah menerbitkan surat rekomendasi pengisian JPT baik seleksi terbuka JPT maupun mutasi/rotasi PPT di seluruh instansi pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga) dan daerah (Provinsi/Kabupaten/ Kota) sebanyak 457 surat rekomendasi. Selain penerbitan surat rekomendasi, KASN juga tetap melakukan pengawasan pengisian JPT dengan memantau langsung beberapa pengisian JPT yang sedang terlaksana melalui aplikasi dan teknologi baik yang dikembangkan oleh KASN seperti aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) maupun aplikasi yang telah tersedia seperti Zoom dan Google Meet.
  2. KASN telah menangani pengaduan atas pelanggaran sistem merit dalam jabatan baik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) maupun Jabatan Administrator (JA) dan telah menerbitkan 26 surat rekomendasi pengaduan. Pengawasan KASN dalam penanganan pelanggaran sistem merit dalam jabatan bertujuan agar melindungi karir pegawai ASN dalam birokrasi dari tindakan PPK selaku pejabat politik yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu KASN juga telah menerbitkan sebanyak 12 surat rekomendasi penanganan atas pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan nilai dasar kode etikdan kode perilaku ASN di seluruh instansi pemerintah.
  3. Walau masa work frome home KASN tetap melakukan mediasidan memberikan perlindungan ASN. KASN telah melakukan mediasi sebanyak 6 mediasi antara PPK dengan pegawai ASN di instansi pemerintah. Dengan ini KASN berhasil mengatasi konflik/ permasalahan antara PPK selaku pejabat politik dan ASN selaku pejabat birokrasi, sehingga roda pemerintahan (birokrasi dan pelayanan publik) dapat berjalan dengan baik di instansi pemerintah. Selain mediasi, KASN juga berhasil memberikan perlindungan kepada ASN dan saksi sebanyak 10 perlindungan. Dengan ini KASN berhasil berhasil melindungi pegawai ASN dari kesewenangan-wenangan PPK yang mengakibatkan kerugian bagi pegawai ASN tersebut dan memastikan penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen karir pegawai terlaksana berjalan dengan baik.
  4. KASN telah melakukan coaching, klarifikasi, dan verifikasi penilaian penerapan sistem merit kepada 60 instansi pemerintah. Melalui kegiatan ini instansi pemerintah mendapat pengarahan dan penjelasan tentang penerapan sistem merit di instansi masing-masing dan KASN dapat memetakan sudah seberapa jauh penerapan sistem merit dilakukan oleh instansi pemerintah berdasarkan parameter yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penjelasan diatas, strategi KASN untuk memonitor kinerja pegawai dan mencapai target kinerja organisasi selama masa Pandemi Covid-19 dengan sistem kerja work from home adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sekitar 75% kegiatan pengawasan pengisian JPT, penyelesaian pengaduan PNS dari seluruh Indonesia, pembinaan sistem merit bagi seluruh instansi pemerintah serta menjaga netralitas 4,3 juta PNS dilakukan melalui sarana TIK.

Demikian jawaban dan penjelasan atas pertanyaan Anggota Komisi II DPR-RI pada RDP tanggal 23 Juni 2020 untuk menjadi maklum.

Atas perhatian dan dukungan Pimpinan Komisi II, disampaikan ucapan terima kasih

 

Jakarta, 1 Juli 2020

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Agus Pramusinto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini