Keluarkan Surat Tanggapan, BKN Jawab Pertanyaan Komisi II DPR Terkait PNS Saat Pandemi

0
605

Jakarta, Malanesianews, – Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluarkan surat tanggapan atas pertanyaan dan masukan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Surat  tersebut dikeluarkan untuk menanggapi pertanyaan para Anggota Dewan yang disampaikan waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR-RI pada Selasa, (23/6) lalu.

Dan surat ini juga akan menjadi bahan pembahasan RDP Lanjutan yang dilaksanakan hari ini Senin, (6/7).

Isi dari surat tersebut menanggapi pertanyaan tentang bagaimana BKN bisa mengatasi kendala yang akan terjadi mulai dari cara ukur indikator kerja ASN agar tetap memberikan pelayanan maksimal saat WFH, tata ruang kerja terkait new normal, permasalahan tes CPNS di waktu pandemi, dan pendistribusian yang merata antara PNS pusat dan daerah.

BKN dalam isi surat jawabanya  terungkap bahwa banyak kesamaan pendapat dari saran dan pertanyaan yang di lontarkan para Anggota Dewan Komisi II DPR-RI sehingga terlihat bahwa akan ada sinergitas baik yang terbangun dari RDP ini.

 


 

Berikut ini isi penuh dari surat Tanggapan dari BKN kepada Anggota Dewan Komisi II DPR-RI pada RDP di Gedung DPR-RI, Selasa, (23/6) :

 

Tanggapan atas Pertanyaan/Masukan

Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI

dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri PANRB serta

Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kepala BKN dan Kepala KASN

Selasa, 23 Juni 2020

 

A. Ir. Hugua (Fraksi PDI Perjuangan)

1. Terkait new normal, instansi pemerintah diwajibkan untuk menata ruang kantornya sesuai protokol kesehatan, untuk itu apakah usulan tambahan anggarannya apa sudah termasuk ke dalam penataan tempat sesuai anjuran keamanan dan kesehatan?

Jawaban:

Alokasi anggaran BKN TA 2020 belum tersedia anggaran untuk menghadapi pandemi Covid-19, namun berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 Kementerian Keuangan melakukan perubahan postur anggaran dan meminta setiap Kementerian/Lembaga untuk melakukan realokasi anggaran dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sejalan dengan hal tersebut, BKN telah melakukan realokasi anggaran untuk menghadapi pandemi Covid-19. Sementara itu, untuk TA 2021, BKN telah mengusulkan dalam Pagu Indikatif alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan menyesuaikan kondisi new normal.

2. Bagaimana cara mengukur indikator kinerja setiap pegawai yang tidak hadir di kantor (WFH) sehingga dapat bekerja dengan baik?

Jawaban:

Dalam perencanaan strategis lima tahunan setiap instansi telah ditetapkan sasaran-sasaran strategis instansi. Sasaran strategis tersebut 2

dijabarkan menjadi rencana kerja tahunan instansi dan unit kerja. Setiap tahun setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP tahunan dijabarkan menjadi kinerja bulanan. Setiap hari PNS wajib melaporkan kinerjanya. Atasan melakukan monitoring kinerja bawahan secara berkala.

Setiap PNS memiliki jam kerja efektif 7,5 jam. Dalam pelaporan kinerja PNS, telah dibangun aplikasi e-kinerja yang dapat memantau kinerja PNS harian, bulanan dan tahunan. PNS baik yang Work from Office (WFO) maupun Work from Home (WFH) wajib mengisi Aplikasi e-kinerja dan atasan wajib melakukan pemantauan kinerja PNS.

3. Apakah APBN ke depan sudah dipikirkan mengenai penerimaan CPNS?

Jawaban:

Dalam menentukan kebutuhan anggaran untuk penerimaan ASN (termasuk CPNS), dapat kami laporkan bahwa sebelum dilakukan penerimaan ASN setiap Instansi Pemerintah melaksanakan penghitungan kebutuhan pegawai untuk tahun berikutnya berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja dan diusulkan kepada Menteri PANRB dan BKN. Usulan tersebut kemudian divalidasi oleh BKN untuk selanjutnya dibuatkan pertimbangan teknis kebutuhan ASN kepada Menteri PANRB. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut, Menteri PANRB menyusun rencana pemenuhan kebutuhan ASN tahun berikutnya dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dimintakan pendapat terkait pemenuhan anggarannya. Dengan demikian, penerimaan CPNS.

Menteri Keuangan selanjutnya menghitung besaran alokasi belanja pegawai di postur APBN. Hasil perkiraan besaran postur APBN tersebut, menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk memberikan pendapat terkait penerimaan CPNS kepada Menteri PANRB.

Berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB menetapkan formasi CPNS tahun yang direncanakan. Dengan demikian 3

dipastikan bahwa penerimaan CPNS setiap tahunnya tersedia anggaran dalam APBN.

Khusus untuk pelaksanaan SKD, BKN mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS nasional kepada Kementerian Keuangan.

B. Drs. Guspardi Gaus, M.Si. (Fraksi PAN)

1. Bagaimana finalisasi pada pengadaan seleksi CPNS agar tidak ada anggapan intervensi dalam kelulusan seseorang, ketika SKD sudah transparan dengan menggunakan CAT, namun bagaimana untuk SKB?

Jawaban:

Secara umum, hasil kelulusan peserta seleksi CPNS didasarkan pada penggabungan nilai 40% nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan 60% nilai seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB untuk seluruh instansi daerah dilakukan dengan menggunakan Computer Assissted Test (CAT), kecuali untuk jabatan polisi pamong praja, selain menggunakan CAT ditambahkan dengan test kesemaptaan. Untuk instansi pusat, pelaksanaan SKB dilakukan selain menggunakan CAT dapat juga menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/metoda test lain sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Instansi (K/L) wajib menyampaikan pedoman pelaksanaan SKB ke Panselnas dan mengumumkan kepada masyarakat melalui portal masing-masing instansi. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mengawasi secara baik tahapan pelaksanaan SKB oleh instansi.

C. Bambang Patijaya, S.E., M.M. (Fraksi Golkar)

1. Bagaimana penilaian kinerja ASN WFH? Bagaimana memastikan ASN tetap memberikan pelayanan maksimal kepada publik? Jangan sampai covid-19 menjadi alasan penurunan kinerja.

Jawaban:

Dalam kondisi Work from Home (WFH), setiap pegawai harus tetap berkinerja berdasarkan target kinerja yang telah disepakati dengan atasan. Atasan wajib melakukan monitoring kinerja PNS dan menjamin ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan di awal tahun.

Pelayanan publik dalam masa pandemi harus tetap berjalan dengan baik dengan memaksimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI). Sistem layanan publik sudah memiliki kemudahan dalam hal akses, memiliki kecepatan dan ketepatan dalam layanan sehingga tidak mengurangi pencapaian target kinerja instansi dan tetap memberikan layanan prima kepada masyarakat.

D. Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc. (Fraksi PDI Perjuangan)

1. Sampai sekarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus belum mendapatkan kejelasan. Bagaimana dengan kejelasan hak-hak mereka?

Jawaban:

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Pengangkatan PPPK memerlukan pengaturan tentang jabatan yang dapat diisi PPPK dan pengaturan tentang gaji atau penghasilan PPPK. Pada tanggal 26 Februari 2020, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK. Saat ini Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang sudah masuk pada tahap harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama Rancangan Peraturan Presiden dimaksud dapat segera ditetapkan.

BKN pada prinsipnya siap untuk memproses pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. 5

E. Ir. H. Harry Poernomo (Fraksi Gerindra)

1. Sistem pensiun PNS, suatu saat akan menjadi bom waktu yang dapat membebani negara. Bagaimana sistem pensiun PNS kita?

Jawaban:

Pensiun PNS saat ini menggunakan sistem pembiayaan Pay-As-You-Go dan program pemberian manfaat pensiun dengan manfaat pasti (defined benefit). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, saat ini Pemerintah dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS dengan sistem pembiayaan fully funded dan program pemberian manfaat pensiun dengan iuran pasti (defined contribution). Dalam sistem ini, Pemerintah dan PNS wajib membayar iuran pensiun secara rutin. Iuran Pemerintah dan Iuran PNS tersebut disimpan dalam Dana Pensiun dan Dana Tabungan PNS. Dana dimaksud akan dikembangkan atau diinvestasikan, dimana hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja pensiun jangka panjang. Dengan demikian, pensiun PNS tidak menjadi beban APBN setiap tahunnya.

F. Zulfikar Arse Sadikin, S.I.P., M.Si. (Fraksi Golkar)

1. Restrukturisasi birokrasi dengan ekspetasi publik yang tinggi maka reformasi birokrasi harus semakin cepat. Namun reformasi birokrasi di Pemda belum berjalan dengan maksimal. Menurut Ombudsman RI, instansi Pemerintah Daerah memperoleh pengaduan terbanyak dari masyarakat. Mohon ini jadi perhatian Pak Menteri, apalagi kita akan menghadapi Pilkada. Ditambah adanya ASN yang tidak netral, menambah PR Kementerian PANRB, BKN dan KASN.

Jawaban:

BKN bersama Kementerian PANRB dan KASN akan terus mendorong agar jalannya reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah berjalan semakin cepat. 6

G. Dr. H. Mardani, M.Eng. (Fraksi PKS)

1. Perkembangan grand design Reformasi Birokrasi di Indonesia. Diharapkan adanya penanjaman dikaitkan dengan Covid-19 karena adanya perubahan sistem kerja. Sudahkah dibuat kajian terkait hal tersebut baik oleh Kementerian PANRB, BKN maupun KASN?

Jawaban:

Saat ini, BKN dalam proses mengidentifikasi dan menyelaraskan berbagai substansi yang terkait dengan program grand design Reformasi Birokrasi dan sistem kerja sebagai dampak dari pandemic Covid-19. BKN akan menginisiasi kajian tentang:

Analisis kebutuhan pegawai (Analisa Jabatan/Analisa Beban Kerja) terkait dengan penggunaan/perkembangan teknologi secara optimal.

Sistem kinerja ASN di era new normal pasca pendemi Covid-19 sebagai dampak dari penggunaan teknologi.

Model sistem kerja Work from Home (WFH) dan flexible work time bagi pegawai ASN.

Perubahan sistem kerja atau tatanan kerja baru akibat adanya pandemi Covid-19 di BKN diakomodir dalam roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024. Arah roadmap tersebut memuat antara lain perubahan proses bisnis yang didasari pada teknologi informasi, penggunaan aplikasi dalam berbagai bentuk layanan kepegawaian, pemanfaatan teknologi informasi dalam berbagai kegiatan untuk menunjang pekerjaan, menerapkan pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah (di luar kantor), waktu kerja fleksibel, serta perubahan tata ruang kerja di kantor.

2. Diusulkan untuk melakukan rekrutmen khusus untuk tugas yang menyiapkan infrastruktur IT. Diusulkan juga membuat suatu platform digital dalam negeri seperti aplikasi zoom yang dapat digunakan secara nasional dengan aman. Kiranya Kementerian PANRB dapat bekerja sama dengan Kominfo RI.

Jawaban:

BKN sependapat dengan Komisi II DPR RI.

Memasuki era Industri 4.0 dan Society 5.0, maka pemerintah perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi tersebut. Untuk itu, penerimaan SDM Pemerintah dengan latar belakang Teknologi Informasi (TI) menjadi penting untuk dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sistem informasi dan melakukan analisis data yang besar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah sebagaimana tertuang dalam Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan penggunaan aplikasi Zoom untuk kebutuhan video conference, BKN sangat menyadari masih terdapat kelemahan dari aplikasi tersebut, terutama terkait keamanan data dan informasi pengguna aplikasi Zoom. Oleh karena itu, BKN memiliki 2 alternatif infrastruktur video conference (vicon), yaitu vicon mandiri di mana server berada di Data Center BKN dan vicon yang bersifat cloud-based (server di luar negeri, aplikasi zoom). Saat ini, untuk rapat-rapat yang bersifat rahasia dan terbatas, BKN menggunakan vicon mandiri.

Dalam penggunaan aplikasi Zoom, BKN telah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Panduan Teknis Pengamanan dan Pengelolaan Virtual Meeting yang ketat untuk meminimalisir kemungkinan masuknya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (hacker/intruder).

H.Teti Rohatiningsih, S.Sos. (Fraksi Golkar)

1. Pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019, infrastruktur di tiap daerah berbeda-beda. Keadaan internet dan sinyal di kota besar biasanya lebih baik dari pada kota kecil. Bagaimana dampaknya bagi peserta seleksi CPNS di kota kecil?

Jawaban:

BKN sependapat dengan Komisi II DPR RI bahwa kondisi kualitas infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) antar daerah tidak sama. Untuk itu, BKN sebagai pelaksana Seleksi Penerimaan CPNS bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informartika (melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI) untuk memastikan bahwa di setiap Kabupaten/Kota tersedia jaringan fiber optic yang mendukung pelaksanaan seleksi berbasis CAT. Jangkauan jaringan TIK BAKTI Kominfo telah menjangkau daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Sebagai informasi, dapat kami laporkan bahwa berdasarkan data pendaftaran selama 1 Oktober-31 Desember 2019 menunjukkan bahwa 70,22% pendaftar berasal dari kota-kota besar di Jawa, Sumatera, dan Bali, sedangkan sisanya sebesar 29,78% berasal dari kota-kota kecil (termasuk daerah 3T). Dengan demikian dapat dipastikan bahwa kendala infrastruktur TIK belum menjadi hambatan dalam proses pendaftaran daring Seleksi CPNS.

2. Mengenai pengukuran kompetensi bobot soal tes CPNS yang berbeda-beda di tiap daerah? Bagaimana jika dari kota mengikuti ujian di daerah yang tingkat bobot soal lebih mudah.

Jawaban:

Secara umum kualitas dan tingkat kesulitan soal antar wilayah secara nasional adalah sama. Namun demikian, untuk beberapa wilayah khususnya wilayah 3T (Terluar, Terpencil dan Terdepan), diberikan afirmatif policy. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kekosongan formasi karena rendahnya minat peserta serta kualifikasi pendidikan calon peserta di wilayah tersebut.

Secara nasional sebelum menentukan tingkat kelulusan passing grade, maka Panselnas melaksanakan uji validitas tes soal secara representatif untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta dalam menjawab soal. Hasil uji coba digunakan sebagai dasar penentuan passing grade supaya mewakili seluruh daerah yang lulus SKD.

UU ASN memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk melamar sebagai CPNS di manapun sehingga tidak boleh ada pembedaan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, namun untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terpencil) dimungkinan adanya afirmatif. Untuk mengantisipasi masuknya peserta dari wilayah perkotaan ke wilayah-wilayah yang mendapatkan afirmasi, maka setiap CPNS diminta menandatangani surat pernyataan bersedia tidak pindah dan harus mengabdi di wilayah sesuai formasi yang dipilih selama 10 tahun.

I. H. Sukamto, S.H. (Fraksi PKB)

1. Bagaimana menjaga transparansi tes wawancara pada tahap SKB pada proses seleksi CPNS?

Jawaban:

Wawancara merupakan bagian kecil dari seluruh rangkaian pelaksanaan SKB. Secara umum, bobot nilai wawancara sebesar 25% dari total nilai SKB. Untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan wawancara, maka setiap instansi wajib melakukan perekaman pelaksanaan wawancara. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, untuk pelaksanaan SKB, dijelaskan bahwa:

 Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain (tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

 Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

 Panselnas membuat pedoman standar pelaksanaan SKB (khususnya yang terkait transparansi akan terlihat di pedoman metode/cara/teknik saat wawancara termasuk petugas yang ditunjuk sebagai pewawancara secara acak (perlu ada pakta integritas).

Khusus instansi daerah, pelaksanaan SKB seluruhnya menggunakan CAT BKN. Dapat kami informasikan pula bahwa secara keseluruhan instansi yang melaksanakan Tes Wawancara sebanyak 44 instansi.

J. Johan Budi S. Pribowo (Fraksi PDI Perjuangan)

1. Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ada kejelasan sampai saat ini. Ini harus jadi perhatian pemerintah.

Jawaban:

BKN dalam hal ini sangat sependapat dengan Komisi II DPR RI.

Penjelasan kami sama sebagaimana jawaban atas pertanyaan yang terhormat Bapak Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc. 

K. Aminurokhman, S.E., M.M. (Fraksi Nasdem)

1. Apresiasi pelaksanaan seleksi CPNS saat di Yogyakarta. Namun ada tahapan lanjutan yang cukup mengkhawatirkan masyarakat. Bagaimana BKN menyiapkan instrumen yang baku untuk tahap wawancara? Bagaimana menjaga objektivitas tes wawancara? Instrumen baku harus jelas, tersosialisasi, sehingga seluruh peserta memiliki optimisme mempunyai harapan yang sama.

Jawaban:

Sebagaimana penjelasan kami atas pertanyaan terdahulu dari yang terhormat Bapak H. Sukamto, S.H, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib CAT hanya untuk Instansi Daerah untuk Instansi Pusat dibolehkan menggunakan metode tes lainnya (wawancara, psikotes, tes kesamaptaan dan tes kesehatan) selain CAT utk SKB nya yaitu minimal 2 jenis tes lainnya salah satunya adalah wawancara. Objektivitas wawancara adalah tanggung jawab Instansi masing masing dalam menggali kompetensi dan potensi peserta seleksi CPNS. Untuk menghindari faktor subyektivitas, Pansel Instansi harus membuat pedoman tes SKB secara jelas dan harus melaporkan serta mendapat persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

L. Dr. H. Syamsurizal, S.E., M.M. (Fraksi PPP)

1. Rekrutmen CPNS 2020 mengalami moratorium dan ada covid, saran untuk pengisian formasi dapat diisi dari formasi jabatan lain yang serumpun pendidikannya dalam penempatan unit kerja yang sama. Hal ini agar dapat dipertimbangkan.

Jawaban:

BKN dalam hal ini sangat sependapat dengan Komisi II DPR RI, dan hal tersebut sudah dilaksanakan dalam penerimaan CPNS formasi 2018 dan 2019. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 mengatur bahwa:

 Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/ lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

 Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

 Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud diatas, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut;

 Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud diatas masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik

 

M. Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A. (Fraksi Golkar)

1. Adanya pandemi Covid-19, apakah BKN memiliki strategi baru tentang jumlah kebutuhan (pertumbuhan) PNS jangka panjang seperti apa? Apakah bertambah atau berkurang karena dengan adanya pandemi ini maka segala sesuatunya menggunakan teknologi informasi.

Jawaban:

Pasal 56 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, kemudian penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Dengan demikian, pengaturan kebutuhan PNS untuk jangka panjang merupakan resultan dari penyusunan kebutuhan untuk jangka menengah 5 (lima) tahunan yang disusun berdasarkan prioritas kebutuhan instansi masing-masing.

Terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, tugas-tugas pemerintahan membutuhkan waktu penyelesaian lebih cepat dan pekerjaan-pekerjaan tertentu menjadi hilang sehingga kebutuhan pegawai menjadi lebih sedikit dari pada saat ini.

Atas pertimbangan-pertimbangan di atas BKN akan menginisiasi penyusunan kebutuhan pegawai sebagai dampak dari cara kerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Instansi Pemerintah harus menyusun kembali analisis jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya akan berpengaruh terhadap perencanaan kebutuhan pegawai jangka panjang.

N. Drs. Cornelis, M.H. (Fraksi PDI Perjuangan)

1. Penambahan atau pengurangan PNS untuk instansi pusat. Banyak PNS menumpuk di instansi pusat, sementara instansi daerah mendapat sedikit, padahal pelayanan banyak di daerah. Sepakat untuk mengurangi pegawai di instansi pusat

Jawaban:

BKN sependapat dengan Komisi II DPR RI.

Dapat kami laporkan bahwa jumlah PNS per 30 Juni 2020 sebanyak 4.121.176 orang yang terdiri dari PNS Instansi Pusat sebesar 22,96%, sedangkan PNS Instansi daerah sebesar 77,04%.

Pada penerimaan CPNS tahun 2019, jumlah formasi sebanyak 150.315 formasi jabatan. Dari jumlah formasi tersebut 75,42% diperuntukan instansi daerah dan 24,58% untuk instansi pusat.

O. Agung Widyantoro, S.H., M.Si. (Fraksi Golkar)

1. Pada saat pandemi covid-19, bagaimana mengontrol kinerja PNS yang WFH?

Jawaban:

Dalam penilaian kinerja PNS, telah dimanfaatkan sistem informasi kinerja (aplikasi e-kinerja). Setiap PNS wajib melaporkan hasil kerja harian kepada atasannya. Target hasil kerja harian ini akan diakumulasikan menjadi kinerja bulanan. Setiap bulan PNS akan mendapatkan hasil penilaian kinerja bulanan. Kinerja bulanan yang akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kinerja PNS yang dibayarkan setiap bulan. BKN telah mengembangkan sistem penilaian kinerja (aplikasi e-kinerja) yang terintegrasi dengan database kepegawaian nasional. Aplikasi ini mengusung konsep berbagi aplikasi. Aplikasi ini dapat digunakan oleh instansi lain, baik pusat dan daerah secara gratis, sehingga instansi tidak perlu mengembangkan sendiri aplikasi tersebut. Dengan konsep berbagi aplikasi ini, maka akan memberikan dampak efisiensi penggunaan anggaran pemerintah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini