Indonesia Tekan PBB Untuk Lindungi HAM Para ABK Industri Perikanan

0
648

Jakarta, Malanesianews, – Delegasi Indonesia meminta Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan perhatian atas kerapnya kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di industri perikanan.

Pasalnya, persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di ranah ini kerap kali dilupakan.

Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib mengatakan, para anak buah kapal asal Indonesia kerap menghadapi kasus pelanggaran HAM ketika bekerja di atas kapal. Diklaim Pelanggaran HAM itu mulai dari menghadapi situasi kerja yang tidak manusiawi atau perbudakan yang bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

“Indonesia menggarisbawahi perlunya Dewan HAM untuk tegas melindungi HAM kelompok rentan yang sering tidak diperhatikan, yaitu hak-hak para ABK yang bekerja di industri perikanan,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Pernyataan itu disampaikan Hasan saat kegiatan konsultasi informal dengan Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Mei lalu dengan agenda pembahasan “Dampak Pandemi terhadap HAM”.

Ia menambahkan, perlindungan HAM merupakan hal strategis di dalam industri perikanan, yang menjadi salah satu industri pasok pangan secara global baik pada masa formal maupun situasi pandemi seperti saat ini.

Oleh karena itu, Hasan menekankan, pentingnya penguatan kerja sama internasional dalam penanganan pandemi termasuk melalui pentingnya jaminan akses produk-produk kesehatan secara global yang antara lain mencakup diagnostik, perawatan dan vaksin.

Selain itu, ia mengatakan, inisiatif Presiden Dewan HAM PBB mengajukan Presidential Statement Dewan HAM PBB (PRST) mengenai dampak pandemi terhadap HAM juga untuk mengatasi kerja Dewan HAM yang saat ini masih tidak dapat melalkukan pertemuan fisik, lantaran masih terjadinya pandemi Covid-19.

Sejumlah WNI yang menjadi ABK di kapal asing diketahui kerap mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini