Jakarta,Malanesianews,-Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemillu (DKPP), memberikan sanksi pemberentihan sementara kepada 4 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tolikara , Papua Pegunungan. Mereka di jatuhi sanksi di karnakan dinilai tidak serius dalam mengurus.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEPP) pada Rabu (1/2) lalu di ruang sidang DKPP Jakarta.
Heddy menyebutkan , 4 Penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara yang di berhentikan sementara antara lain :
- Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara.
- Teradu II elmus Wanimbo
- Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara
- Teradu IV Daniel Jingga Selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
Heddy menyampaikan , pemberentihan sementara berlaku selama 30 hari kerja, hingga diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan Pengembalian gaji ke kas Negara.
Lanjutnya ia menyampaikan , kasus ini berawal sejak para teradu di angkat menjadi penyelenggara Pemilu .
Diketahui ke-empat teradu itu masih berstatus PNS Pemerintahan Kabupaten Tolikara.
Pada sidang yang di gelar pada 28 November 2022 lalu , Elmus dan Antonius menyampaikan bahwa telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasarkan SK Bupati Tolikara tertanggal 21 Juli 2020 lalu , namun keduanya masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
(a/f)