3 Pejabat BPKAD Malra Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku Atas Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

0
46

Tual, Malanesianews, – Tiga orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah memenuhi panggilan tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Ketiganya yaitu pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rasyid selaku Kepala BPKAD, Astuti selaku Kepala Bidang Akuntansi, dan Charles selaku Kepala Bidang Perbendaharaan.

Mereka diperiksa tim penyidik di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kota Ambon, Rabu (19/6/2024) kemarin. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam, mulai pukul 14.00 WIT.

Pemeriksaan ketiga pejabat itu terkait dengan dugaan korupsi anggaran covid-19 tahun 2020.
Besaran anggaran sebesar Rp 96 miliar dari kebijakan Refocusing oleh Pemkab Malra tahun 2020. Anggaran tersebut merupakan hasil pangkasan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain tiga pejabat BPKAD, ada nama mantan Bupati Malra yang diseret kedalam dugaan kasus korupsi tersebut, M. Taher Hanubun.

Diketahui, sebelumnya ketiga pejabat tersebut sudah dipanggil Ditreskrimsus, namun belum memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di Jakarta dan belum ada penerbangan ke Maluku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here